LAMPUNG SELATAN, Sorotkamera.com–Polsek Merbau Mataram, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang terjadi di Desa Karang Jaya, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku yang di tangkap berinisial MH (44) AP (30) dan A (30) ketiga nya merupakan warga Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang Bandar Lampung,
Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Benny Ariawan membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan diwilayahnya
Dijelaskan Kapolsek kejadian bermula saat pelaku yang menggunakan sepeda motor yamaha Vixion warna Putih yang dikendarai oleh pelaku A sedangkan MH dan pelaku AP menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna merah
“Setibanya di lokasi kejadian pelaku Anton langsung menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan menggunakan yamaha Vixion,” kata Kapolsek
Selanjutnya korban berhenti pelaku yang bernama MH langsung menodong senjata tajam jenis pisau kearah korban, sedangkan pelaku AP langsung merampas tas selempang warna coklat dari badan korban sampai tali tas terputus dan merampas koper warna hijau milik korban.
“Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (25/7/2023) sekira pukul 16.00 WIB, dengan korban Luth Hamdan warga Jalan Raya, Desa Karang Jaya, Kecamatan Merbau Mataram,” ujarnya Benny, Kamis (27/7/2023).
Setelah dilakukan pengejaran oleh warga, pelaku MH dan AP yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah terjatuh dari kendaraan dan berhasil diamankan oleh warga, sedangkan, pelaku inisial A berhasil melarikan diri mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian barang berupa satu tas selempang warna coklat dan uang sebesar Rp 2 juta.
“Para pelaku kemudian diamankan ke Polsek Merbau Mataram gunadi lakukan penyidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya, ketiganya terancam dengan Pasal 365 KUHP,” tegas Benny
(Rilis/Met)