Lamsel, Sorotkamera.com–Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dan Unit Jatanras Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,
Pelaku berinisial CO (25) warga Dusun Kali Rejo Desa Jati Baru Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan Ditangkap tim gabungan di kediamannya tanpa melakukan perlawan pada Kamis (19/12/2024), sekitar pukul 10.00 Wib
Berdasarkan informasi yang didapat Sorotkamera.com, kejadian tersebut terjadi pada Rabu 18 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, di sebuah rumah kontrakan korban Dusun Kalirejo Desa Jati Baru Kecamatan Tanjung Bintang
Dimana, korban inisial SI (44) telah mendapatkan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korban meninggal yang di lakukan pelaku CO di dalam rumah kontrakan dengan ditemukan dalam keadaan luka-luka berat
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol M. Samsari mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin,
membenarkan hal tersebut “Ya, kami telah mendapatkan laporan terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal di sebuah kontrakan,” ujar Kapolsek Kompol M. Samsari
Dijelaskan Kapolsek M. Samsari bahwa kejadian tersebut terungkap setelah kami melakukan gelar perkara di tempat kejadian perkara (TKP) dan telah menemukan petunjuk yang mengarah terhadap pelaku,
Dari hasil gelar perkara kami menemukan sebuah petunjuk, dengan dibantu anggota dan Unit Jatanras Polres Lampung Selatan, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi, didapatkan keterangan bahwa orang yang terakhir kali bersama korban di rumah kontrakan adalah pelaku CO
“Hasil pemeriksaan terhadap para saksi-saksi di TKP, disimpulkan bahwa orang yang terakhir kali di rumah korban adalah pelaku CO,” kata Kompol M Samsari, Jumat (20/12/2024)
Kemudian kata Kapolsek, setelah mendapatkan petunjuk itu. Tim gabungan akhirnya melakukan penjemputan terhadap pelaku dikediaman nya
Kompol M Samsari mengatakan pada saat dilakukan pemeriksaan secara intensif dan mendalam terhadap pelaku, akhirnya ia mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia
“Dan dari pemeriksaan terhadap pelaku, ia melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebuah kapak besi bergagang kayu,” jelas Kapolsek
Guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya, kini pelaku dan seluruh barang bukti di amankan di Mapolsek Tanjung Bintang, guna penyelidikan lebih lanjut
“Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau 351 Ayat 3 KUHPidana,” tandasnya
(Met)