Banyuasin, Sorotkamera.com – Pada hari Kamis Tanggal 25 Mei 2023 Sekira Pukul 03 090 Wib, di Rumah Korban tepatnya di Desa Senda Mukti RT 06 Dusun II Kecamatan Pulau Rimau Kab.Banyuasin Vropinsi Sumatera Selatan,
telah terjadi Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia yang mana awalnya para pelaku yang bernama ARIF, MUJI, dan AGUS terlebih dahulu merencanakan pencurian mobil milik korban,KARIM SUBANDI pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 dikarenakan para pelaku tidak punya uang dan terlilit hutang, ( 29/05/2023)
dan kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira jam 12 30 wib pelaku ARIF mengajak MUJI dan AGUS untuk kumpul dirumah MUSTOFA Alias GOPENG dikare
nakan pelaku ARIF sedang bermalam dirumah MUSTOFA Alias GOPENG tersebut untuk membahas dan merencanakan untuk melakukan pencurian mobil milik KARIM SUBANDI, yang mana pada saat pertemuan tersebut pelaku ARIF mengajak untuk melakukan nya Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira jam 03 00 wib,
mendengar cerita tersebut pelaku MUJI tidak bisa ikut dikarenakan dianya takut dengan istrinya untuk keluar diwaktu malam hari dan Pelaku MUJI pun berkata tidak bisa ikut untuk melakukan pencurian namun apabila berhasil pelaku MUJI akan membantu menjualkan mobil tersebut.
Pada Hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira jam 23 00 wib, ketiga pelaku sampai dirumah korban, kemudian pelaku ARIF mengetok pintu sambil memanggil Korban, awalnya korban tidak membuka pintu karena tidur namun setelah itu korban bangun dan lansung membuka pintu kemudian pelaku ARIF bersama dengan pelaku AGUS masuk kerumah korban lalu dipersilahkan oleh korban untuk menginap, lalu tak lama korban masuk lagi ke dalam kamar untuk tidur,
saat tertitdur itulah pelaku RAIS masuk ke dalam rumah untuk melakukan pencurian bersama dengan pelaku ARIF dan pelaku AGUS kemudian ketiga pelaku masuk ke dalam kamar korban,
korban terbangun latu pelaku RAIS lansung mendorong badan korban akan tetapi korban berusaha berontak dan pelaku ARIF mengambil 1 (satu) batang besi yang dibawh oleh pelaku RAIS, kemudian besi tersebut dipukulkan oleh pelaku ARIF sebanyak 2 (dua) kali ke bagian dada dan leher Korban,
pelaku AGUS memukul kebagian perut dan kepala korban berkali-kali,dan untuk pelaku RAIS memukul menggunakan tangan nya berkali-kali terhadap korban, kemudian Korban sekarat susah untuk bernafas dan setelah itu korban diikat hingga meninggal dunia,
pelaku berhasil mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit mobil inova warna hitam dengan nopol BG 1653 JP milik Korban, berupa surat BPKB sebanyak $ (lima) buah dan 1 (satu) buah HP Android milik Korban yang dibawah lari oleh pelaku AGUS (DPO),
akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian di perkirakan sebesar Rp. 200.000.000,( Seratus juta rupiah ) dan pelapor (anak korban
mela porkan ke’adian Tersebut Ke Polsek Pulau Rimau Pada Hari Jumat, Tanggal 26 Mei 2023 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Banyuasin mendapatkan informasi keberadaan pelaku a.n. ARIF WIDIANTO yang sedang berada di Desa Pangkalan Benteng Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin. Kemudian pelaku ARIF WIDIANTO berhasil diamankan pada hari jum’at tanggal 26 mei 2023 sekitar pukul 20 00 wib beserta 1 (satu) unit mobil merk KIJANG INNOVA warna hitam Nopol BG 1653 JP.
Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari Jum’at tanggal 26 Mei 2023 sekitar pukul 21.30 wib Tim Biawak Puri Unit Reskrim Polsek Pulau Rimau di pimpin langsung AKP SYAFARUDIN SH, Kanit Reskrim, IPDA, Febri Mulyanto,S.psi,M.si, bersama tim Biawak Puri berhasil mengamankan pelaku MUJIYANTO di Desa Majatra Kecamatan. Pulau Rimau kabupaten Banyuasin, saat di konfirmasi awak media.”
pungkas nya.”
Editor; alamsyah