OKU Timur, Sorotkamera.com.
-Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukabumi , Kecamatan Cempaka, kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera selatan diduga adanya aksi pungutan liar( pungli), dugaan pungli tersebut bahkan tak tanggung-tangung berkisaran dengan nilai Rp 1,5 juta per sertifikat.
Diketahui, berdasarkan surat edaran (SE)
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT) yakni paling rendah di Jawa hanya bekisar Rp 150 ribu dan paling tinggi di wilayah Papua sekitar Rp 450 ribu
Terkait adanya kasus tersebut, Inspektorat
OKU Timur sudah memanggil Kepala Desa dan Perangkat Desa bersangkutan, untuk dimintai klarifikasi.
“Benar kita sudah memanggil Kepala Desa dan beberapa perangkat Desa Sukabumi untuk kita klarifikasi,” semua dijelaskan Kepala Inspektorat Daerah OKU Timur Sumarno, Jum’at (08/03/2024).
Diungkapkanya, upaya klarifikasi atau audit investigasi khusus ini merupakan permintaan dari pihak Kejaksaan Negeri OKU Timur, yang mana pada tanggal 5 bulan Februari lalu Kejari OKU Timur melimpahkan kasus tersebut ke Inspektorat untuk dilakukan Audit.
“Kita terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diperlukan, tergantung kebutuhan informasi. Setelah semuanya lengkap akan kita sampaikan ke Kejaksaan,”terangnya.
Terpisah, salah satu warga kepada awak media menjelaskan, Kades Sukabumi AN, meminta biaya pembuatan sertifikat ke Warga berpariasi, ada sekitar 200 sertifikat di Dusun 5 limbungan Desa Sukabumi dimintai biaya sebesar Rp. 1,500.000. Dalam program PTSL ini.
“Ini program PTSL tahun 2021 pak. Uang itu kami Setor ke orang kepercayaan pak kades inisial US,” ujarnya. (**)