Lamsel, Sorotkamera.com—Tim Tekan 303 Polsek Penengahan di back up Tekab Polres Lampung Selatan telah berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi bandar judi online jenis totok gelap (togel).
Saat di konfirmasi, Kapolsek Penengahan IPTU Mustholih mengatakan pria yang ditangkap tersebut berinisial MN (43) warga Desa Pisang Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan
“Penangkapan terhadap MN dilakukan pada Jum’at (29/3/2024) sekira pukul 21.00 wib Ini, berdasarkan informasi warga yang mengaku resah dengan aktifitas judi online di wilayah tersebut,” kata Kapolsek IPTU Mustholih, Senin (1/4/2024)
Ia mengatakan setelah melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas hingga keberadaan MN, Tekan 303 Polsek Penengahan langsung bergerak menuju ke kediaman nya,
“Selain mendapatkan informasi dari warga, pelaku kami amankan dalam rangka operasi cempaka yang di gelar seluruh kepolisian Polda Lampung,” tegasnya
Pelaku MN saat di amankan tanpa ada melakukan perlawanan. Dan saat tertangkap di tangan MN diamankan barang bukti berupa 1 Unit Hanphone Samsung warna hitam
Kemudian saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dan langsung menyita barang bukti berupa, 1 lembar uang kertas pecahan Rp.100.000, 1 lembar uang kertas pecahan Rp.10.000, 7 lembar uang kertas pecahan Rp.5.000,-
Kemudian 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp.2.000, 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp.1000, 2 bendel copian pembelian nomor togel, 1 lembar kertas cacatan pengeluaran nomer togel
1 lembar kertas rekapan pemasangan togel, 1 lembar kertas angka shio binatang 1 buah pena warna merah 1 buah pena warna hitam
“Pelaku saat di interograsi ia mengakui telah menjual atau sebagai bandar judi togel lewat online, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Penengahan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Kapolsek Penengahan IPTU Mustholih MN disangkakan Pasal 303 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun, dan denda pidana paling banyak 25 juta rupiah.
“Ini merupakan satu atensi dari pimpinan untuk memberantas penyakit masyarakat, dalam upaya pengungkapan judi online,” tandasnya
(Sarman)