.
OKU Timur, Sorotkamera.com.
-Langkah pencegahan peredaran penjualan petasan yang berdaya ledak tinggi di wilayah hukum polsek Martapura, kepala kepolisian sektor (kapolsek) Martapura Kompol. Adi Sapril. HS., S.H.,M.H didampingi kanit reskrim Polsek Iptu.Sholehudin.,S.E bersama anggotanya melakukan kegiatan monitoring serta menyampaikan himbauan kepada setiap pedagang agar tidak menjual petasan,, pada rabu (27/12/2023).
Kompol Adi Sapril.HS., S.H., M.H kapolsek Martapura didampingi kanit reskrim Iptu.Sholehudin.,S.E melalui kasi humas polsek martapura Bripka Dian., S.E., M.M mengatakan,” bahwa kegiatan ini Perintah langsung dari Kapolda Sumsel Irjen Pol. A.Rachmad Wibowo., S.Ik Melalui Kapolres OKU Timur AKBP. Dwi Agung Setyono., S.ik., M.H yang diwakili kapolsek Martapura.
“Giat kita ini Perintah langsung dari Kapolda sumsel melalui Kapolres OKU Timur yang diwakili Kapolsek, Pada kegiatan ini saya didampingi kanit Reskrim Iptu.Sholehudin dan jajaran anggota polsek, ucapnya.
Dikatakannya, kegiatan kita bertujuan untuk menjaga situasi wilkum polsek martapura tetap kondusif pada malam tahun baru nanti, agar nantinya masyarakat yang merayakan malam tahun baru tidak merasa tergangu oleh suara petasan yang mempunyai daya ledak tinggi yang nantinya akan dapat menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan, tegasnya.
“kitapun langsung melakukan pengecekan dan pendataan di warung maupun pedagang eceran yang di mungkinkan menjual petasan, ungkapnya
” Setelah melakukan pengecekan dan pendataan, kemudian kita memberikan himbauan pada para pedagang baik warung maupun pedagang eceran agar sekiranya tidak lagi menjual petasan lagi, pungkasnya.
Sementara salah seorang pedagang petasan mengatakan, Dirinya merasa senang karena telah dikunjungi dan di ingatkan oleh petugas dari kepolisian, agar tidak menjual petasan yang mempunyai daya ledak tinggi, ucapnya.
Para pedagang juga sepakat akan mentaati himbauan yang diberikan pihak kepolisian dan tidak akan menjual petasan.(kyai)
Sumber : Humas Polsek Martapura.