‎Sorotkamera.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Masyarakat Demokrasi Sumatera Selatan menggelar aksi di depan kantor Gubernur Sumsel untuk meminta Gubernur Sumsel Menurunkan PLT Wakil Bupati Muara Enim Usmarwi Kaffah dari jabatannya, Rabu (10/5/2023).
Menurut Ketua Masyarakat Demokrasi Sumatera Selatan Ruben Alkatiri bahwa, Pasca Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang mengeluarkan putuaan banding stas gugatan yang diajukan oleh lima Organisasi LSM terkait Pilwabup Muara Emm yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Muara Enim, menuai banyak tanggapan di masyarakat. kususnya menyangkut status hukum Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati dan Pti. Bupati Muara Enam pasca putusan tersebut.
“Putusan PTTUN Palembang tenggat 4 Mei 2023 telah membatalkan putusan PTUN Palembang dan menyatakan tidak sah, Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2023 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah, SH.,” Ujarnya.
“Ruben juga mengatakan bahwa, adapun pertimbangan hukum PTTUN Palembang bahwa tindakan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nana Ahmad Usmarwi Kaffah, SH. dinilai bertentangan dengan UU Pilkada dan Tatib DPRD Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Muara Em sudah tidak memuliki kewenangan lagi memilih Wakul Bupati dengan sisa waktu kurang dari 18 (delapan belas) bulan.
Dari perspektif hukum, putusan banding Pilwabup Muara Enim menarik uantuk dikaji karena memiliki karakteristik sendiri. Pada tataran normatif dan praktis dapat dikemukakan beberapa akibat hukumnya,” ucapnya.
“Ruben juga menuturkan bahwa mengemukakan akibat hukum antara lain, tidak bisa diajukan kasasi. Pada dasarnya terhadap setiap putusan banding dari semua lingkungan peradilan dapat dimintakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain. Dalem konteks perkara TUN syarat mengajukan kasasi dibatasi oleh UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, khususnya Pasal 45 ayat (2) huruf c tidak dapat diajukan kasasi, “perkara tata usaha neyara yang obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku ds wiayah daerah yang bersangkutan,” katanya.(RZ).