Redaksi :Sorot Kamera .Com.
Banyuasin,,,, Sorot Kamera .Com. disemangati kinerja Kapolsek Tungkal Ilir Iptu Nugroho Panji dan Kanitres Ipda Farid beserta jajaran menciptakan Kamtibmas di wilayah hukumnya dan terbukti selama 2 pekan telah berhasil menggulung 6 pelaku komplotan 363 KUHPidana.
Iptu Nugroho Panji P kepada wartawan Rabu malam (17/5/2024) mengatakan upaya untuk penangkapan kawanan pelaku pada pekan pertama Mei 2023 berdasarkan dari laporan Ismari Sudharmono Karyawan BUMN PTPN 7 Unit Bentayan Kecamatan Tungkal Ilir sesuai LP/B/12/V/2023/SPKT/SEK.TUNGKAL ILIR/RES. BANYUASIN/POLDA SUMSEL, Tanggal 04 Mei 2023, bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023, sekira jam 05.00 Wib, di Blok 482 dan Blok 483 Afdeling 3 PTPN VII Bentayan Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.
Diungkapkan Kapolsek, kawanan pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak lima orang atas nama Ba (29) warga Dusun III Rt. 6 Desa Keluang Kec. Tungkal Ilir. Atas nama Di (40) warga Dusun IV Rt. 9 Rw. 4 Desa Keluang Kec. Tungkal Ilir, atas nama SH (61) warga Dusun IV Rt. 09 Desa Keluang Kec. Tungkal Ilir, Es (31) warga Dusun IV Rt. 07 Desa Keluang Kec. Tungkal Ilir dan Re (23) warga Jln KH Hamid Masri Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.
Sesuai laporan pelapor lanjut Kapolsek bahwa kronologis kejadiannya pada hari Kamis 04 Mei 2023 sekira Jam 04.00 Wib, di Blok 482 dan Blok 483 Afdeling 3 Desa Keluang Kec. Tungkal Ilir Kab. Banyuasin, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh para pelaku Bambang, Dkk terhadap korban PTPN VII Bentayan dengan cara para pelaku mencuri buah kelapa sawit milik PTPN VII Bentayan sebanyak 163 tandan dengan menggunakan 1 buah angkong dan 1unit mobil truk Mitsubishi warna kuning dengan No. Pol : BG 4886 MG di Blok 482 dan Blok 483 Afdeling 3 PTPN VII Bentayan Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.423.840, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tungkal Ilir, jelasnya.
Masih kata Kapolsek, untuk penangkapan dari 5 pelaku ketika itu berawal laporan dari pihak pelapor pihaknya perintahkan anggotanya untuk lakukan Lidik pada hari Kamis, 04 Mei 2023 jam 10.00 Wib telah diamankan para pelaku an. Bambang Cs, oleh pihak PTPN VII Bentayan dan Personil Polsek Tungkal Ilir saat itu mobil truk pelaku terpater dijalan Afdeling 3 dengan membawa buah kelapa sawit sebanyak 163 tandan yang mana para pelaku bukan karyawan PTPN VII Bentayan, kemudian para pelaku dilakukan intrograsi bahwa benar para pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian tersebut, kemudian para pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tungkal Ilir untuk dilakukan proses, beber Kapolsek.
Kapolsek menambahkan bahwa berdasarkan LP/B/13/V/2023/SPKT/SEK.TUNGKAL ILIR/RES. BANYUASIN/POLDA SUMSEL, pada Tanggal 13 Mei 2023 dengan pelapor yang sama, pihaknya juga berhasil penangkap satu pelaku 363 KUHPidana atas nama As (32) di ketahui sebagai Jalan Penghubung Bertak Puyuh Dusun VI Suka Jaya Rt. 016 Rw. 006 Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir.
Untuk komplotan pelaku 363 KUHPidana As ini 3 rekanya berstatus DPO atas nama Ma, Ro dan Di, namun setelah anggota mengitrogasi As tersebut untuk ke-3 DPO tersebut sudah mengetahui tempat persembunyiannya, pihak kami tinggal menunggu waktu yang sangat tepat untuk menangkapnya.
Dalam kronologis operandinya komplotan dari pelaku As. Cs ini pada hari Sabtu,13 Mei 2023 sekira Jam 02.15 Wib, di Blok 1312 dan Blok 1313 Afdeling 8 Dusun VI Desa Keluang Kec. Tungkal Ilir Kab. Banyuasin, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh para pelaku ALEX SANDRA Als ALEX Bin KAMALUDIN, Dkk terhadap korban PTPN VII Bentayan dengan cara para pelaku mencuri buah kelapa sawit milik PTPN VII Bentayan sebanyak 350 tandan dengan menggunakan 1 buah angkong dan 1 buah egrek, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 16.310.000, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tungkal Ilir.
Sedang kronologi penangkapan komplotan pelaku yang satu ini pada hari Sabtu, 13 Mei 2023 jam 02.15 Wib telah diamankan pelaku an. ALEX SANDRA Als ALEX oleh pihak PTPN VII Bentayan dan Personil Polsek Tungkal Ilir dimana pada saat itu satgas BKO,
Securty PTPN VII serta karyawan PTPN VII sedang melaksanakan patroli di Afdeling 8 Blok 1312 dan Blok 1313 terdapat buah sawit yang sudah di kumpulin dipinggir jalan sebanyak 350 tandan buah kelapa sawit kemudian dilakukan pencarian para pelaku setelah melihat Satgas BKO, Securty PTPN VII dan karyawan PTPN VII para pelaku berlari untuk pelaku AS Als ALEX berhasil diamankan sedangkan untuk pelaku MA (DPO), RO (DPO), DI (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya pelaku AS Als ALEX dilakukan intrograsi bahwa benar para pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian tersebut, kemudian para pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tungkal Ilir untuk dilakukan proses.
Dari ke-6 pelaku yang berhasil ditangkap ada 5 pelaku atasnama Ba, SH, Di, Es dan Re saat ini dititipkan di Mapolres Banyuasin, sebab ruang tahanan di Mapolsek Tungkal Ilir terbatas, tapi untuk pelaku AS beserta barang bukti milik 6 pelaku itu masih diamankan di Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut.
Sedang ke-6 pelaku itu disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan bisa 5 tahun penjara, tutupnya,
Editor : alamsyah