OKU Selatan,
-Gerak cepat Sat-reskrim Polres OKU Selatan, Polda Sumsel dalam menanggapi laporan masyarakat tentang adanya pembacokan di Desa Pelangki Kecamatan Muaradua dapat di apresiasi. kurun waktu lebih kurang dari tiga jam setelah kejadian, anggota Sat-reskrim Polres OKU Selatan, berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
AKBP. Indra Arya Yudha, SH., S.IK., MH kapolres OKU Selatan melalui Kasat reskrim Polres OKU Selatan AKP. Biladi Ostin, S.Kom., SH., MH mengungkapkan,” pembacokan terjadi diduga karena pelaku tidak terima saat ditegur korbannya yang notabene masih tetangga pelaku saat pelaku melintas didepan rumah korban dengan menggeber motornya.
“Awal kejadian pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 17.30 WIB,pelaku lewat depan korban dengan menggeber suara kenalpot motor. Saat pelaku lewat kembali, pelaku dihentikan oleh korban dan menegur perilaku pelaku menggeber motor. Antara korban dan pelaku pun terjadi cek cok mulut,” ungkap AKP Biladi Ostin kepada portal ini melalui Kontak WhatsApp, Jumat (21/04/2023).
Kasat Reskrim OKU Selatan melanjutkan, setelah cek cok mulut, pelaku dan korban pulang kerumah masing-masing, namun tak berselang lama pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah senjata tajam.
“Korban yang berada di depan rumahnya sempat melakukan perlawanan dengan sebilah kayu. Namun pelaku berhasil membacok korban berkali-kali hingga korban mengalami luka berat,” lanjutnya.
Keluarga korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Selatan, mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur bergerak cepat melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku. Tak buruh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dirumah ya tanpa perlawanan pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 20.00 WIB, ungkap kasat.
“Pelaku bernama Jhoni Candra Agunawan (24) warga Desa Pelangki Kecamatan Muaradua sedangkan korbannya adalah tetangga pelaku sendiri bernama Tirta Nadi (30). Pelaku beserta barang bukti sebilah senjata tajam yang digunakan pelaku membacok korban saat ini telah ditangkap dan diamankan di Mapolres OKU Selatan, Jelas kasat.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” tutupnya.(**)