*OKU Timur* Sorotkamera.Com.
-Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2024 mengusung tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju”, kejaksaan Negeri OKU Timur mengadakan serangkaian kegiatan, dari kegiatan Upacara, Siraman Rohani dan Pembagian Stieker anti korupsi hingga Penyuluhan hukum.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah, S H, M.H turut di ikuti para kepala seksi, kepala sub seksi, jaksa Fungsional dan seluruh pegawai kejaksaan Negeri OKU Timur, bertempat dihalaman kantor kejaksaan Negeri OKU Timur pada senin 09/12/2024 sekira pukul 07.00 wib pagi.
Dalam amanatnya Jaksa Agung.R.I Prof.D.R Sanitiar Buhanuddin, SH, M.M yang di sampaikan kajari OKU Timur Andri Juliansyah, S.H, M.H,” Bahwa Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda terdepan yang memiliki peran penting dan vital dalam penegakan hukum harus mampu menangkap asa dan harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih, ucapnya.
Lanjut kajari, hal tersebut hanya dapat dicapai melalui upaya tidak berkesudahan untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara profesional dan proporsional serta selalu berpedoman pada asas dan ketentuan perundang-undangan, paparnya.
Masih dalam penyampaiannya, kajari andri mengatakan, agar keberhasilan penanganan perkara dapat membuahkan hasil yang optimal, kita harus tetap rendah hati, koreksi segala kekeliruan dalam pelaksanaan tugas, dengan tetap menjaga sinergitas serta kerjasama yang efektif dengan aparat penegak hukum.
Karena pada akhirnya ikhtiar yang dilaksanakan oleh seluruh elemen aparat penegak hukum adalah untuk bersama-sama maju membangun bangsa, tanpa korupsi.
Beliau ingin Kejaksaan hadir di masyarakat sebagai teladan serta figur yang memiliki konsistensi serta integritas yang mumpuni dalam proses pemberantasan korupsi, tukasnya.
Usai melaksanakan Upacara Kegiatan dilanjutkan dengan Siraman Rohani dengan Penceramah Ustadz Akhiruddin, S.Ag yang diikuti langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Andri Juliansyah, S.H., M.H. beserta para Kepala Seksi, Kepala Sub Seksi, Jaksa Fungsional dan seluruh Pegawai Kejaksaaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur.
Dalam ceramahnya Ustadz Akhiruddin, S.Ag. menyampaikan dalam memperingati Hakordia beliau mengingatkan untuk bertawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yaitu dengan mengamalkan apa yang diperintahkan serta menjauhi apa yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Ustadz Akhiruddin, S Ag, juga mengingatkan, untuk selalu bersyukur agar hidup, merasa lebih tenang karena kita selalu merasa cukup sehingga akan lebih mudah bahagia dan mampu menjalani hidup yang lebih berkualitas serta terhindar dari perasaan ketidakpuasan dalam meraih banyak hal.
Beliau juga mengajak seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur untuk selalu bersyukur termasuk mensyukuri hal-hal yang kecil yang mungkin orang di luar sana tidak mendapatkannya.
Agenda kegiatan pun dilanjutkan dengan Pembagian Stiker Anti Korupsi yang dibagikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Andri Juliansyah, S.H., M.H. beserta jajaran kepada para pengguna jalan yang melintas di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur dan stiker tersebut di tempelkan secara langsung oleh kajari OKU Timur pada kendaraan yang kebetulan, melintas, sekaligus kajari andri menitipkan pesan agar pihak pengendara bersama-sama dengan aparat penegak hukum tetap berkomitmen dalam melakukan pencegahan potensi tindak pidana korupsi.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan Penyuluhan Hukum Anti Korupsi yang dibuka langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hafiezd, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Aditya C. Tarigan, S.H. M.H, Kasubsi 2 Intelijen Fahmi Hanif Winanto, S.H., Kasubsi Penyidikan Eko Syaputra, S.H., M.H. dan turut diikuti oleh Asisten I Drs. Dwi Supriyatno, M.M., para Camat beserta bendahara se-Kabupaten OKU Timur, bertempat di aula bina praja II kantor Pemkab OKU Timur.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hafiezd, S.H., M.H. menyampaikan bahwa tujuan penegakan hukum atau pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Penegak Hukum (APH) yang salah satunya adalah Kejaksaan RI, yakni menyelamatkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh para pelaku Korupsi itu sendiri, paparnya.
Kemudian kata kasi pidsus, secara rinci terkait Tugas Pokok Seksi Tindak Pidana Khusus serta menguraikan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan, pungkasnya. (Kyai)