Lamsel, Sorotkamera.com–Unit Reskrim Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menangkap inisial D (40) alias Kirun pelaku pembobolan gerai ATM mini di Jalan Desa Trans Tanjungan.
Aksi pencurian dan pemberatan yang dilakukan D terjadi pada Selasa (25/6/2024) kemarin, sekira pukul 15.30 WIB. Terletak di Jalan Desa Trans Tanjungan, Kecamatan Katibung
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kejadian bermula pada waktu itu, datang seseorang tak dikenal berhasil masuk kedalam gerai ATM mini milik korban warga Desa Batuliman, Kecamatan Candipuro.
“Kemudian pelaku merusak kunci atau grendel pada saat di tinggal penjaga ATM mini,” kata Kapolsek, Kamis (27/6/2024)
Selanjutnya, betapa kagetnya pegawai inisial YL (20) saat kembali ke gerai ATM mini, dan mendapati pintu dalam keadaan terbuka serta gerendel rusak, melihat laci tempat penyimpanan uang juga telah dirusak pelaku. Ia pun bergegas melaporkan kejadian itu ke pemiliknya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta,” ujar Kapolsek.
Kemudian setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Katibung dibantu Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dan dipimpin AKP Aos Kusni melakukan penangkapan terhadap D alias Kirun pada Rabu (26/6/2024), sekira pukul 16.30 WIB,
“Pada saat digerebek dirumahnya di Dusun Madura, Desa Batu Liman Indah, Kecamatan Candipuro, tersangka Darminto tak melakukan perlawanan,” jelasnya
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah menyampaikan, dari hasil penangkapan pelaku setelah di lakukan introgasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan tempat menyimpan barang bukti alat dan hasil kejahatannya,” timpal Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 sepeda Motor Honda Beat warna abu-abu, 1 obeng dan uang tunai sisa hasil kejahatan Rp. 9.850.000.
“Tersangka kita jerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana,” pungkas Kapolsek
(Red)