OKU Timur, Sorotkamera.com
-Anggota Opsnal Polsek Martapura, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, meringkus pelaku penganiayan berinisial AY Bin R (35) warga way salak kecamatan Jayapura kabupaten OKU Timur.
Tersangka Pelaku di ringkus setelah selama setahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polsek urban Martapura dan berdasarkan dari Laporan Korban Firman Daniel Sitompul Pegawai Karyawan Swasta PT.WMK Desa Bunga Mayang kecamatan Jayapura OKU Timur yang tertuang lam laporan polisi LP-B/01/I/2022/SUMSEL/RES OKUT/SEK.Mpa, Tanggal 17 januari 2022 serta di perkuat saksi-saksi Jansen Tambunan Bin Tambunan (alm) dan Muhamad Azim bin Zakaria (alm) warga Desa Mendah.
Kapolres OKU Timur AKBP. Dwi Agung Setyono, S.ik, M.H di dampingi Kapolsek Urban Martapura, Kompol, Tamimi, S.H, M.M melalui kasi humas polres OKU Timur AKP. Edi Arianto membenarkan atas penangkapan tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan, (13/02/2023).
Informasi pihak kepolisian menyebutkan,” kejadian berawal pada senin 17/01/2022 sekira pukul 16.00 wib, telah terjadi pristiwa penganiayaan yang di lakukan AY (Red-pelaku) terhadap korban Firman Daniel Sitompul di Blok K27 Afdeling III inti, Desa Baturaja bungin, kecamatan Bunga Mayang kabupaten OKU Timur, ungkapnya.
Saat itu korban (Red-Firman) berkeliling di area PT.WMK , ketika korban berada di blok k.27, korban melihat pelaku bersam kedua rekannya mengambil buah kelapa sawit milik PT.WMK, seketika itu juga korban menghampiri pelaku dan bertanya” mengapa buah kelapa sawit milik PT.WMK di ambil tanpa ijin dari perusahaan,pelakupun merespon dengan nada emosi, setelah keduanya berdebat, pelakupun yang emosi langsung mencabut sebuah golok dan mengayunkan golok tersebut kearah korban, saat itu korban sempat menghindar, akan tetapi pelakupun kembali mengayunkan golok tersebut ke arah korban, mengenai punggung sebelah kiri hingga korban mengalami luka robek, bersamaan itu juga saksi (Muhamad Azim) langsung melerai dan menyuruh pelaku pulang, usai kejadian pelaku pun pulang bersama kedua rekannya, korban langsung di bawa ke RSUD Martapura guna penangan medis akibat luka yang di derita korban, merasa tidak senang korbanpun melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke polsek martapura guna di tindak lanjuti, Jelasnya.
Setelah di lakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku (Red-AY) pada minggu (12/02/2023) sekira pukul 13.00 wib keberadaan pelaku terendus anggota opsnal polsek urban martapura, setelah mendapat informasi keberadaan pelaku yang akurat, anggota polsek pun meminta petunjuk pada panitres polsek martapura, panitres pun meneruskan info tersebut pada kapolsek Urban Martapura dan kapolsek memerintahkan untuk melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku, ungkap kasi humas.
Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan di kediamanya, kemudian petugas meminta pada pelaku untuk menunjukan golok yang di gunakan pelaku saat melakukan penganiyaan,bebernya.
Saat ini Pelaku bersama barang bukti telah di amankan di mapolsek urban martapura guna Pemeriksaan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,Pungkasnya.(Rilis)
Sumber : Ungkap Kasus Polres OKU Timur.