Lamsel, Sorotkamera.com–Kepolisian Sektor (Polsek) Jati Agung berhasil menangkap pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan saat bersembunyi didalam rumahnya di Desa Rejomulyo Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Rabu, (26/7/2024) sekitar pukul 16.00 Wib.
Pelakunya yang berinisial AIM (24) di tangkap berdasarkan hasil laporan korban yang telah menjadi korban pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada selasa, 18 juni 2024 sekitar pukul 22.00 Wib di Dusun V Desa Rejomulyo
Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakli Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi nya dengan cara memasuki kedalam
rumah korban Ebit Irawan dengan mendongkel pintu jendela kamar.
“Pelaku masuk kedalam rumah korban mengambil TV LED 32, speaker aktif merk polytron, BPKB sepeda motor CBR, BPKB dan STNK yamaha vega, kunci serep mobil daihatsu terios dan uang didalam dompet sebesar Rp. 400.000,” ujar Kapolsek
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.600.000, selanjutnya melaporkan kejadian tersbut kepolsek Jati Agung.
Kini barang bukti, yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 1 unit TV LED -2 dan Unit speaker aktif merk Polytron, 1 Buah linggis serta 1 pasang sepatu Kulit.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancamaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kapolsek
(Hms)