Banyu Asin.
-Kepolisian sektor Talang kelapa, Polres Banyu Asin, Polda Sumsel melalui Unit reskrim polsek talang kelapa berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilkum polsek talang kelapa.
Pelaku di ketahui berinisial DN(39) , bekerja sebagai tukang parkir warga jalan lebak sari, perumahan surya akbar 10.
Informasi pihak kepolisian menyebutkan,” penangkapan terhadap pelaku DN ini atas laporan dari korbannya bernama Aji Dwi Pangestu(23) warga jalan lebak sari perumahan surya akbar 10 kecamatan sukarami kota palembang, di mana modus pelaku ini meminjam motor milik korban jenis honda beat warna biru hitam No.Pol BG.3220 JAY .
Kapolsek Talang kelapa AKP. Sari Aprilya Ramahadani.S.H., S.ik menjelaskan (16/10/2023), kejadian ini terjadi pada senin (16/10/2023) sekira pukul 07.00 wib dimana pelaku ini bersama rekannya meminjam motor milik korban, kemudian kendaraan tersebut di gadaikan pelaku sebesar rp.1.700.000 kepada ET, akan tetapi hanya di bayar sebesar rp.500.000, uang tersebut hasil gadai motor di belikan pelaku Narkotika Jenis Sabu dan sisanya di gunakan pelaku untuk main judi slot, korban pun akhirnya melapor kejadian tersebut ke mapolsek talang kelapa untuk di tindak lanjuti.
“Pelaku berhasil kita tangkap , setelah anggota reskrim polsek mengendus keberadaan pelaku, ungkap kapolsek
Dikatakan kapolsek, dari informasi yang di dapat unit reskrim polsek talang kelapa yang di pimpin oleh panit Ipda. Agum Marera.S.T.R.k langsung melakukan penangkapan, untuk selanjutnya barang bukti bersama pelaku berhasil kita amankan, pungkas kapolsek.(kyai)