LAMPUNG SELATAN, Sorotkamera.com–Seorang pemuda berinisial PE (22), warga Desa Kertosari Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan (Lamsel), ditangkap Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram, Sabtu (2/9/2023), sekira pukul 00.30 WIB.
Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan, di tangkap karena di duga telah melakukan tindak pidana pencucian di Desa Panca Tunggal, Kecamatan Merbau Mataram.
Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, aksi pencurian dilakukan tersangka pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah Daroji.
Tersangka melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam kamar depan, kemudian langsung mengambil dua buah Handphone Merk OPPO dan satu buah tabung gas Elpiji 3 Kg.
“Korban mengalami kerugian senilai Rp. 3 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kapolsek, Minggu (3/9/2023).
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung bergerak dan melakukan penyelidikan serta mencari keberadaan tersangka. Hingga akheirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” tegas Iptu Benny Ariawan
(Rilis/Yanto)