Lamsel, Sorotkamera.com–Sepanjang tahun 2024 menjadi momen penting bagi Polres Lampung Selatan dalam menorehkan berbagai keberhasilan, khususnya dalam penanganan kasus narkoba.
Dimana, Polres Lampung Selatan telah mencatat 139 kasus narkoba, dengan 115 berhasil diungkap atau sekitar 82 persen. Dari jumlah tersangka yang diamankan mencapai 183 orang, terdiri dari 6 perempuan dan 177 laki-laki.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat menggelar press release akhir tahun yang digelar di Aula GWL Mapolres, Sabtu, (28/12/ 2024)
“Ya, ini merupakan pencapaian signifikan jajarannya terkait kasus transnasional yakni Narkoba dan Perdangan orang,” kata Kapolres AKBP Yusriadi Yusril
Dikatakan bahwa, kasus narkoba memang menjadi sorotan utama tahun ini. Dalam pengungkapan kejahatan transnasional, khususnya di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni,
“Ini menunjukkan hasil yang cukup tinggi,” ungkap Kapolres.
Ia menambahkan, peningkatan kasus ini tidak lepas dari kerja keras jajaran Sat Res Narkoba Polres, Polsek, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
“Dari hasil kerja keras semuanya, barang bukti yang disita pun tidak main-main, meliputi 118,5 kilogram sabu, 551,4 kilogram ganja, 113.325 butir ekstasi, 2.660 butir erimin, dan 234 gram serbuk ekstasi,” tuturnya
Dijelaskan Kapolres, sebagai perbandingan, tahun 2023 mencatat 76 kasus narkoba dengan penyelesaian 100 persen. Namun, jumlah barang bukti yang disita lebih variatif, termasuk 218,6 kilogram sabu, 210,1 kilogram ganja, 21.050 butir ekstasi, dan cairan mengandung THC sebanyak 2,4 kilogram.
Tak lupa, Kapolres juga menyebutkan upaya maksimal di lapangan menjadi kunci keberhasilan ini semuanya
“Kami terus fokus untuk menindak penyalahgunaan narkoba. Di tahun 2025, penegakan hukum terkait narkoba akan semakin kami maksimalkan,” tegas Kapolres.
Dirinya menambahkan, tidak hanya pada kasus narkoba, Polres Lampung Selatan juga mencatat Kasus TPPO (tindak pidana perdangan orang) pada tahun ini berhasil diungkap sebanyak 2 kasus.
“Dan, kasus ini merupakan antensi presiden Republik Indonesia Prabowo-Gibran dalam Program Asta Citanya,” tandasnya
(Met)