OKU Selatan,
Anggota Sat-Resnarkoba Polres OKU Selatan, Polda Sumsel berhasil meringkus tersangka pelaku tindak pidana Narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres OKU Selatan pada rabu 1/01/2025 sekira pukul 18.30 wib.
Pelaku bernama Senopran (38) warga Desa Tanjung Kemala kecamatan BPR Ranau Tengah kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumael.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan LP.A/01//I/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres OKUS/Polda Sumsel , tertanggal 1/01/2025.
Kapolres OKU Selatan AKBP. M. Khalid Zulkarnaen, S.ik, M.H Melalui Kasat Resnarkorba Polres OKU Selatan AKP. Alimin, S.H membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku kamis 02/01/2025
Menurut kasat, Pelaku di ringkus anggota Sat Resnarkoba Polres OKU Selatan berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sekitar Kelurahan Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan terdapat adanya transaksi narkotika jenis ekstasi.
Kemudian kata kasat, anggota sat-resnarkoba langsung mendalami informasi tersebut dan pada tanggal 31 Desember 2024 Sekira pukul 22.00 Wib anggota Sat Resnarkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dengan cara Observasi di seputaran Kelurahan Batu Belang Kecamatan Muaradua.
Dari penyelidikan tersebut, salah satu anggota kita melihat orang yang dicurigai, dengan ciri-ciri yang sama dari informasi yang kita dapat, pelaku memakai jaket warna orange dan menggunakan sepeda motor HONDA BEAT warna hitam dengan Nopol BG 1808 MEY.
Selanjutnya, saat dilakukan pemberhentian, secara paksa terhadap pelaku, pelaku melakukan perlawanan dengan cara berusaha melarikan diri ke hutan belakang kolam prima jaya, setelah itu anggota Sat res narkoba melakukan penyisiran dihutan tersebut akan tetapi ditemukan hanya sehelai jaket, selanjutnya hari rabu tgl 1 januari 2025 sekira pukul 08:00 WIB anggota sat res narkoba bersama kasat melakukan penyisiran terhadap hutan tersebut, terangnya.
Kemudian sekira pukul 08:15 WIB, Briptu. Saribi menemukan satu buah tas selempang warna hitam merek bogaboo yang di sembunyikan di bawah semak-semak, saat di geledah terhadap tas tersebut di temukan 1146 Ekstasi dan setelah dilakukan penggeledahan yang di saksikan warga tebing gading Kecamatan Bumi Agung Kabupaten OKU Selatan selanjutnya barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dan kemudian pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 18: 30 WIB. Anggota Sat Resnarkoba OKU Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar Tkp, melihat keberadaan tersangka di sebuah bangunan kosong di Tebing Gading.
Berdasarkan informasi tersebut anggota sat resnarkoba langsung tanpa buang waktu melakukan pengejaran tempat informasi tersebut yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Res OKU Selatan AKP ALIMIN S.H dan kanit 1 IPDA MARLIN S.H,MSI kanit 2 IPDA JAKARIAH S.H,M.H. setelah sampai di lokasi tersebut anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka.
Saat di tangkap pelaku sedang tertidur di sebuah bangunan kosong yang beralamat di Tebing Gading Kel. Batu Belang Jaya Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan.
Selanjutnya, Pelaku langsung di gelandang ke Mapolres OKU Selatan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
*BARANG BUKTI*
1. 1.146 (seribu seratus empat puluh enam gram) butir pil yang diduga Narkotika jenis ekstasi berbentuk balok berlogo LV warna krem dengan ukuran tinggi 0,5 cm dan panjang 1 cm dengan berat bruto 417 g (empat ratus tujuh belas gram)
2. 48 g (empat puluh delapan gram) pecahan pil yang diduga Narkotika jenis ekstasi berbentuk balok berlogo LV warna krem
– 1 (satu ) buah tas slempang merek BOGABOO warna hitam
– 2 (dua) buah plastik bening
– 1 (satu) unit sepeda motor honda BEAT warna hitam Nopol: BG 1808 MEY dengan no Rangka: MH1JN2128JK006326 dan No Mesin: JM2121984455
PASAL YANG DISANGKAKAN*
– Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Kyai)
Sumber : Sat-resnarkoba Polres OKU Selatan, Polda Sumsel.