*OKU Timur* Sorotkamera.Com.
Komplotan pencuri (rampok) tertangkap tangan saat beraksi di Desa Nusa Bali Kec. Belitang III Kab. OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Belitang III, Iptu Dian Idaman. S, S.H., S.I.P., M.Si., M.H., CPHR. mengatakan, AMRIZAL, 19 Th, Desa Kemelak Kabupaten. OKU bersama Empat Orang komplotannya ANDREAN, 28 th, Ds. Penyandingan Kabupaten OKU. a.n HENDRA, 29 th, Ds Penyandingan Kabupaten OKU, a.n. DONI, 36 Th, Desa Penantian Kabupaten OKU, dan JONEFRI, 36 th, Ds.Penyandingan Kabupaten OKU, melakukan pencurian di Gudang Toko Mutiara Desa Nusa Bali Kec. Belitang III Kab. Oku Timur.
Modusnya, AMRIZAL yang sedang menurunkan barang pesanan ke Toko korban, bertugas mengawasi toko korban dan komplotannya menunggu di pinggir jalan yang tidak jauh dari toko korban.
Kapolsek Belitang III mengatakan, AMRIZAL dan komplotannya ketahuan saat beraksi di Gudang Toko Mutiara Desa Nusa Bali Kec. Belitang III Kabupaten OKU Timur milik KETUT BADRE. Jum’at (20/12/2024).
Saat datang ke Toko korban, Pelaku AMRIZAL yang juga bekerja di CV. FAJAR LAUT BTA sebagai Helper Mobil Box ikut kendaraan mobil Box CV. Fajar Laut dan Empat rekannya menggunakan Kendaraan Mobil Minibus,” kata Iptu Dian, Jum’at (27/12/2024).
AMRIZAL saat menurunkan barang ke toko milik korban, saat situasi aman, AMRIZAL menghubungi komplotannya untuk melakukan pencurian, kemudian satu rekannya a.n ANDREAN, masuk ke dalam Gudang toko korban untuk mengambil barang-barang yang ada di dalamnya. dan tiga pelaku lainnya a.n HENDRA, DONI, dan JONEFRI, menunggu di dalam mobil sambil memantau situasi sekitar.
Setelah mengambil barang dari dalam Gudang, aksi ANDREAN ketahuan oleh Karyawan Toko Mutiara, ANDREAN pun ditangkap Karyawan Toko tersebut namun ANDREAN mengeluarkan senjata tajam jenis badik, sehingga Karyawan tersebut melepaskan Pelaku ANDREAN. Setelah itu pelaku ANDREAN bersama HENDRA, DONI, dan JONEFRI melarikan diri menggunakan Kendaraan Mobil minibus APV warna biru BE 1219 TW.
Setelah kejadian tersebut Pelaku AMRIZAL diamankan oleh Saksi E dan S yang juga pegawai CV. FAJAR LAUT BTA yang sebelumnya sudah curiga dengan pelaku, saat di amankan, pelaku AMRIZAL mengakui terlibat melakukan pencurian dengan komplotannya.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, di bawah Pimpinan Kanit Reskrim Ipda Husin Saputra,S.E., bersama anggota melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang melarikan diri, kemudian anggota berhasil menemukan Kendaraan Mobil minibus APV warna biru BE 1219 TW. yang di sembunyikan para pelaku di kebun tebu desa sumber rejo Kecamatan Belitang III, setelah itu akhirnya kami berhasil mengamankan ke empat Pelaku
yang sempat melarikan diri tersebut, ujar Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 3 (tiga) buah kardus yang berisi Pepsodent strong 12 jam 79g+15g (milik korban yang sempat di curi pelaku), 1 (satu) unit HP merk Samsung A05 warna Hitam (milik pelaku AMRIZAL), 1 (satu) unit HP merk VIVO 1820 warna Biru Hitam (milik pelaku DONI), 1 (Satu) Bilah senjata tajam jenis pisau badik (Milik pelaku ANDREAN) dan 1 (Satu) unit kendaraan mobil minibus Suzuki APV warna biru metalik BE 1219 TW ( yang di gunakan para pelaku).
Saat ini Ke Lima Tersangka diamankan di Polsek Belitang III Polres OKU Timur untuk dilakukan Penyidikan Lebih Lanjut, Tutup Iptu Dian.
Atas perbuatannya para tersangka diterapkan pada pasal 365 KUHPidana atau pasal 363 KUPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 ( sembilan) tahun atau dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 ( tujuh ) tahun. (Joni)