*OKU Timur* Sorotkamera.Com.
-Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur mengadakan kegiatan kerjasama dengan camat se-kabupaten OKU Timur di bidang perdata dan tata usaha negera (Datun) , kegiatan bertempat di aula gedung serbaguna belakang kantor kejari OKU Timur pada selasa (7/1/24).
Kegiatan dipimpin langsung oleh kepala kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.H, M.H.
Kegiatan turut di hadiri, Bupati OKU Timur Ir.H.Lanosin, M.T, M.M, kasi intelijen Kejari Aditya C.Tarigan, S.H, M.H, Kasi Pidsus Hafiezd, S.H, M.H, Kasi Pidum M.Arif Budiman, S.H, M.H, kasi Datun Berly Yasa Gautama, S.H, Kasi BB Indrya Setyawati, S.H, M.H, kadin Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKU Timur H.Rusman, S.E, M.M, kadin PUTR Ir. Aldi Gurlandan, S.T ,M.T, M.M, kadin Kominpo OKU Timur Hj.Sri Suhartati, S.E, M.M, Camat se-kabupaten OKU Timur dan Ketua Forum Kades Se-OKU Timur.
Kepala kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S..H, M.H dalam sambutannya mengatakan, “kegiatan ini dalam rangka mendukung program Pemerintah membangun kesadaran hukum masyarakat Desa.
Selain itu kata kajari guna memperkuat Desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat Desa dalam membangun kerangka NKRI sebagai diatur dalam instruksi Jaksa Agung R.I nomor : INSJ-05/A/JA/06/2023 tentang Optimalisasi peran kejaksaan R.I dalam membangun kesadaran hukum masyarakat Desa melalui program Jaksa Garda Desa (JGD).
JGD tersebut lanjut kajari, menyatakan bahwa untuk melakukan kegiatan keperdataan oleh JPN dalam kegiatan pengelolaan dan pendistribusian keuangan Desa.
Sambung kajari , terbatas pada memberikan masukan dan saran yang di perlukan dalam hal terdapat permasalahan hukum yang ditanyakan oleh kepala Desa ataupun pihak lain yang menyalurkan bantuan kepada masyarakat.
Dikatanya, Disini JPN melakukan pendampingan hukum (legal assistance) dalam pengelolaan keuangan Desa yang dilaksanakan dalam bentuk :
1. Pemberian konsultasi hukum yang di perlukan baik dalam penyaluran maupun penggunaan bantuan dan keuangan Desa, serta sosialisasi atas resiko hukum perdata, pidana atau administratif yang mungkin timbul dalam penyimpangan pengelolaan keuangan Desa.
2. Mendorong agar pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Desa maupun bantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pencegahan atas kemungkinan terjadinya kesalahan penyimpangan yang dapat menimbulkan resiko hukum keperdataan maupun tindak pidana korupsi di kemudian hari bagi pengelola maupun pelaksana, tutup kajari (joni)