*OKU Timur*
Anggota Tim Opsnal Reskrim Polsek Belitang II, Polres OKU Timur, Polda Sumsel di bawah pimpinan kanit reskrim Ipda.Krisna Sandi berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum (Wilkum) Polsek belitang II, sebagaimama dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Pelaku bernama Edi Sutanto bin Narwin (47) warga Desa Sido Waluyo kecamatan Belitang Mulaya kabupaten OKU Timur pada jum’at 27/12/2024 sekira pukul 20.00 wib.
Penangkapan terhadap pelaku sendiri berdasarkan atas laporan kepolisian nomor LP/B/10/XII/2024/SPKT/Polsek Belitang II/Polres OKU Timur/Polda Sumsel tertanggal 25 Desember 2024 dan di perkuat dari saksi-saksi,
Nama : Muhamad Jamal Bin Juweni (35) Warga Belitang Mulya.
Nama: Holisah Bin Sulaiman (32) Warga Belitang Mulya , OKU Timur.
Kepala kepolisian Resor (Kapolres) OKU Timur AKBP. Kevin Leleury, S Ik, M Si melalui kepala kepolisian sektor (kapolsek) Belitang II membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pada sabtu 28/12/2024.
Kejadian berawal ungkap kapolsek,
Pada Hari Sabtu, Tanggal 30 November 2024, yang terjadi di dalam rumah korban di Desa Sido Waluyo Rt. 005 Rw. 002 Kecamatan Belitang Mulya, OKU Timur, ungkapnya.
Dimana kata kapolsek, pelaku ini masuk melalui pintu samping rumah korban yang tidak dalam keadaan terkunci, pada saat kejadian tersebut kemudian pelaku berhasil mengambil barang milik korban yang berada didalam rumah , seperti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo absolute Warna Merah Hitam Tahun 2011 dengan Nomor Rangka : MH1JBC21XBK618188, Nomor Mesin : JBC2E-1607012, Nomor Polisi : BG-2708-YD An. GIANTO yang berada di ruangan dapur milik korban, urai kapolsek.
Selain itu juga, pelaku berhasil mengambil surat-surat milik korban yang berada didalam tas warna kuning yang tersimpan didalam kamar korban, terang kapoksek.
Lanjutnya, Tas tersebut berisikan 1 (satu) Buah BPKP Sepeda Motor Honda Revo absolute Warna Merah Hitam Tahun 2011 dengan Nomor Rangka : MH1JBC21XBK618188, Nomor Mesin : JBC2E-1607012, Nomor Polisi : BG-2708-YD An. GIANTO dan 1 (satu) Buah BPKB Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Biru Tahun 2016 dengan Nomor Rangka : MH1JM118GK022925, Nomor Mesin : JM11E-1023012, Nomor Polisi : BG-3164-ABF Berikut 1 (satu) Buah STNK Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Biru Tahun 2016 dengan Nomor Rangka : MH1JM118GK022925, Nomor Mesin : JM11E-1023012, Nomor Polisi : BG-3164-ABF dan 1 (satu) Buah KTP An. AHMAD SHAHEH Bin H. IMAM MAHFUD, dan 1 (satu) buah KTP An. HOLISAH Binti SULAIMAN.
Setelah berhasil menggasak harta korban, pelaku melarikan diri melalui pintu samping rumah tersebut, korban mengetahui kejadian tersebut setelah pulang dari menonton pertandingan bola voli .
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yaitu 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo absolute Warna Merah Hitam Tahun 2011 dengan Nomor Rangka : MH1JBC21XBK618188, Nomor Mesin : JBC2E-1607012, Nomor Polisi : BG-2708-YD An. GIANTO berikut surat-surat berharga dan jika ditafsir dengan uang kerugian korban sebesar Rp. 4.000.000,-( Empat Juta Rupiah ),
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang II untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, diketahui keberadaan tersangka, saya Memerintahkan Kanit Reskrim IPDA KRISNA SANDI bersama anggota opsnal unit reskrim polsek belitang II melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pelaku akhirnya bisa kita diringkua di kediamannya, setelah dilakukan introgasi , pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan kepolsek Belitang guna proses lebih lanjut
*BARANG BUKTI :*
– 1 ( satu ) Unit Sepeda motor honda revo absolute warna merah tahun 2011, Nomor Polisi: BG-2708-YD, Nomor Rangka: MH1JB21XBK618188, Nomor Mesin: JBC2E-1607012
– 1 (satu) buah STNK Sepeda motor honda revo absolute warna merah tahun 2011, Nomor Polisi: BG-2708-YD, Nomor Rangka: MH1JB21XBK618188, Nomor Mesin: JBC2E-1607012 An. GIANTO
– 1 (satu) buah BPKB Sepeda motor honda revo absolute warna merah tahun 2011, Nomor Polisi: BG-2708-YD, Nomor Rangka: MH1JB21XBK618188, Nomor Mesin: JBC2E-1607012 An. GIANTO
– 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Biru Tahun 2016 dengan Nomor Rangka : MH1JM118GK022925, Nomor Mesin : JM11E-1023012, Nomor Polisi : BG-3164-ABF
– 1 (satu) Buah BPKB Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Biru Tahun 2016 dengan Nomor Rangka : MH1JM118GK022925, Nomor Mesin : JM11E-1023012, Nomor Polisi : BG-3164-ABF.(Joni)
Sumber Humas Polsek Belitang II, Polres OKU Timur, Kepolisian Daerah Sumsel.