LAMPUNG SELATAN, Sorotkamera.com–Dua pelaku berinisial M (30) dan A (31) yang merupakan warga desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan yang baru saja mencuri televisi berhasil ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Tanjungbintang , pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pasalnya, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tanjungbintang keduanya mengakui perbuatannya telah pembobol rumah korban berinisial A (24) yang masih tetangganya, Minggu (1/10/2023).sekira pukul 20.00 WIIB.
Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap kedua pelaku merupakan pembobol rumah korban A (24)
Disampaikan Kapolsek pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah dengan merusak jendela bagian samping, setelah berhasil kemudian mengambil satu unit TV digital merk Sharp 32 Inch warna hitam yang menempel di dinding ruang tengah.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,7 juta, selanjutkan dilaporkan ke Polsek Tanjung Bintang” ujar Kompol Martono, Jumat (6/10/2023).
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan para pelaku, dengan di bantu Tekab 308 Polres Lamsel, keduanya berhasil diamankan di Desa Sindangsari, Kecamatan Tanjungsari.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Televisi Digital Merk Sharp 32 Inch Warna Hitam dan kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas Kapolsek
(Andy)