OKU.Timur,Sorotkamera.com.
– Sat Intelkam Polres OKU Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan Deklarasi damai untuk pemilu tahun 2024.
Dengan mengusung tema FGD Kita wujudkan pemilu serentak tahun 2024 yang aman, damai dan kondusif di wilayah Kabupaten OKU Timur.
Dalam sambutannya, Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK mengatakan, mendekati tahapan masa kampanye Pemilu Tahun 2024.
“Dinamika Politik terus terjadi perubahan Koalisi Politik Pendukung Calon Presiden pada Pemilu tahun 2024,” katanya.
Menurutnya, masa kampanye pemilu tahun 2024, akan terdapat Negative Campaign dan Black Campaign. Untuk itu Polres OKU Timur, Siap mengamankan setiap tahapan pemilu serentak Tahun 2024 dan tentunya akan terus Bersinergi dengan Pihak Penyelengaraan dalam Hal ini KPU OKU Timur, Pengawas Pemilu yaitu Bawaslu OKU Timur serta Peserta Pemilu tahun 2024 yaitu Partai Politik yang ikut serta Pemilu tahun 2024.
“Polres OKU Timur, telah menyiapkan SISPAMKOTA dalam kesiapsiagaan antisipasi terjadinya Gangguan Kamtibmas selama Pemilu tahun 2024,” tegasnya.
Sedangkan, Kordiv. Pengawasan dan Hukum KPU OKU Timur A Surya SH mengatakan, Saat ini, Tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah berjalan yaitu Penyusnan Daftar Pemilih Tetap Tambahan dan Verifikasi Daftar Calon Sementara Calon Legislatif DPRD Kabupaten OKU Timur.
“Menjelang Masa Kampanye, di Kabupaten OKU Timur telah banyak ditemui Pemasangan Baliho, Banner dan Spanduk dari Partai Politik maupun Bacaleg yang berpatisipasi dalam Pemilu tahun 2024,” katanya.
Sementara, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu OKU Timur, Oki Endrata Wijaya menambahkan, Penanganan pelanggaran Pemilu akan dilaksanakan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) OKU Timur.
Menurutnya, Pelanggaran yang sering terjadi pada Pemilu sebagai berikut, dalam Verifikasi dalam Pencalonan Politik Uang, ASN yang mendukung Paslon, Mencoblos lebih dari 1 (satu) kali, Kampanye di tempat ibadan dan pendidikan, Dokumen / Keterangn Palsu syarat Pencalonan, Fasilitas dan Anggaran Pemerintah digunakan untuk Kampanye, Pemasangan APK tidak sesuai dengan Ketentuan, Dokumen Palsu Bapaslon Perseorangan.
“Saya ucapan terima kasih kepada Pihak Kepolisian telah mendampngi Bawaslu OKU Timur dalam menjaga Harkamtibmas dari Awal Tahapan Pemilu serentak Tahun 2024,” imbuhnya.
Kasat Intelkam Polres OKU Timur, IPTU Arie Gusmam SE MM mengatakan, Mekanisme Penerbitan STTP Kampanye diatur dalam Perkap 06 Tahun 2012 tentang STTP Kampanye.
Partai Politik yang akan melaks kampanye wajib memberikan Surat Pemberitahuan Kampanye yang berisi rincian sebagai berikut, Nama Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik, Anggota DPR, DPD, DPRD dan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Ketua Tim Kampanye, Bentuk Kampanye, Waktu Kampanye, Lokasi Kampanye, Pemandu Acara, Identitas Juru Kampanye, Perkiraan Jumlah peserta Kampanye, Perkiraan Jumlah dan Jenis kendaraan Kampanye, Titik kumpul dan rute kampanye, Alat Peraga yang di gunakan.
“Guna untuk Menjaga Harkamtibmas selama Tahapan Pemilu serentak Tahun 2024, Polres OKU Timur akan terus melaks Sinergi dengan Kodim 0403 OKU dan serta berkoordinasi dengan KPU OKU Timur, Bawaslu OKU Timur,” pungkasnya.
Adapun kesimpulan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Deklarasi Damai Pemilu Kab. OKU Timur tahun 2023
Sinergitas yang baik demi mewujudkan stabilitas politik yang aman dan kondusif. Agar para peserta yang hadir dalam FGD dapat berperan aktif dan mampu memberikan solusi dalam rangka mengantisipasi dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas selama tahapan pemilu serentak tahun 2024.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam membantu mewujudkan stabilitas politik di Kab.OKU Timur yang kondusif. (**)