Lamsel, Sorotkamera.com–Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap bisnis prostitusi terselubung yang berkedok warung pecel lele di Jalan Raya Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menangkap pemilik warung, berinisial KH (36), yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi di kawasan Candipuro, Sabtu (9/11/2024) dini hari.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut Yusriandi, investigasi ini dimulai setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai adanya aktivitas prostitusi yang disamarkan sebagai usaha warung pecel lele.
“Kemudian, warga melaporkan terkait adanya praktik prostitusi terselubung di wilayah Candipuro yang beroperasi di bawah kedok pedagang pecel lele,” ujar Kapolres
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Polisi bergerak menuju lokasi yang dilaporkan warga. Dan setibanya di sana, petugas mendapati seseorang yang tengah melakukan transaksi untuk memesan pekerja seks komersial (PSK).
“Modusnya, pelanggan memesan di warung pecel lele, lalu pemilik warung menyediakan kamar serta PSK-nya,” imbuh Kapolres.
Menurutnya, dalam penggerebekan itu, Polisi menangkap seorang PSK berinisial WW (17) bersama pemilik warung, KH. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dijelaskan Kapolres selain menangkap dua orang tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 11 Pro berwarna biru, satu unit Oppo A3s berwarna merah, satu eksemplar dokumen bukti transfer, dan bukti transfer senilai Rp1,2 juta ke rekening bank milik seseorang berinisial RF.
Dari barang bukti ini, kata Kapolres, KH kini ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 297 KUH Pidana terkait praktik prostitusi dan perdagangan orang.
“Proses hukum akan dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi pelaku,” pungkas Yusriandi.
(Hms)