OKU Timur, Sorotkamera.com.
-FS (3O) Seorang Oknum Honorer Pegawai Damkar Kabupaten OKU Timur warga Dusun Sidomulyo Desa Keromongan Kecamatan Martapura, OKU Timur di ringkus Unit PPA reskrim Polres OKU Timur.
Fs(red-pelaku) di ringkus lantaran telah menyetubuhi anak di bawah umur sebut saja bunga(13) Status pelajar warga Dusun Martapura kecamatan Martapura, OKU Timur, di perkuat atas laporan korban dan saksi serta tertuang dalam laporan polisi LP-B/69/VII/2023/SPKT/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL.
Kapolres OKU Timur AKBP. Dwi Agung Setyono, S.Ik, M.H di dampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP. Hamsal dan Kanit IV Unit PPA Aipda.Wiyono Melalui Kasi humas Polres OKU Timur, AKP. Edi Arianto Membenarkan Atas penangkapan terhadap pelaku FS (06/07/2023).
Kejadian tersebut berawal, lanjut kasi humas polres, pada bulan april tahun 2023 yang lalu sekira pukul 10.00 wib di mana pelaku (Red-pelaku) mengajak korban (red-bunga) kerumah pelaku, sesampai di rumah pelaku, selanjutnya pelaku mengajak korban (red-bunga), ke kamar dan menyuruh korban menonton film sexs yang ada di hp pelaku, ungkap kasi humas.
Tak sampai di situ, pelaku pun langsung membuka baju dan celana korban (red-bunga), dan melakukan perbuatan cabul sebanyak 5 kali, terang kasi humas.
Akibat kejadian tersebut, korban sakit di bagian kemaluan korban (red-bunga) dan mengalami trauma, korban bersama orang tua korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke polres OKU Timur untuk dapat di tindak lanjuti, jelasnya.
Sedangkan untuk penangkapan sendiri kata kasi humas, pada tanggal 05/07/2023 , kasat reskrim bersama kanit unit PPA dan 4 anggota sat-reskrim melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang ada di Desa Tebat sari kecamatan Martapura, OKU Timur, ungkap kasi humas.
Saat di tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, selanjutnya tersangka beserta barang bukti (BB) 1 helai Baju lengan penjang warna Pink, 1 helai rok panjang warna coklat , 1 helai miniset warna putih dan 1 helai celana dalam telah di amankan di Mapolres OKU Timur guna proses lidik lebih lanjut, Beber kasi humas.
Tersangka ini di kenakan pasal tentang menyetubuhi anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang R.I nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua di atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pungkasnya.(iyai).
Sumber : Ungkap Kasus Polres OKU Timur.