OKU Timur, Sorotkamera.com.
-Terkait Kasus korupsi dana hibah bawaslu OKU Timur anggaran tahun 2019-2020 sebesar 16,5 Miliyar yang merugikan negara sebesar 4,5 Miliyar serta telah menyeret tiga petinggi bawaslu OKU Timur sampai ke meja hijau (persidangan), sejauh ini pihak kejaksaan negeri OKU Timur masih terus mendalami kasus tersebut, hingga ke tahap pengembangan perkara penyidikan, semua di ungkapkan kepala kejaksaan negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.H, M.H didampingi Kasi Intelijen Aditya C.Tarigan dan Kasi Pidana khusus Hafiezd, S.H, M.H saat menggelar press realase di depan gedung kantor kejaksaan negeri OKU Timur pada puncak perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 64 tahun 2024 pada senin 22 juli 2024.
” Terkait kasus yang menonjol kita tangani saat ini, kita masih mendalami kasus korupsi dana hibah bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019-2020 hingga merugikan negara capai 4,5 M ungkapnya.
“Kasus korupsi tersebut masih dalam tahap pengembangan perkara penyidikan pihak kejaksaan, terhadap tersangka baru, tegas kajari
Diterangkannya,dalam kasus korupsi dana hibah bawaslu OKU Timur, saat persidangan adanya fakta-fakta baru, pungkas kajari andri.(kyai)