OKU Timur, Sorotkamera.com.
-Sering dipalak, pelaku pembunuhan di desa bunga mayang kecamatan jayapura, OKU Timur, bernama beben kusnadi (28) bin Soleman warga desa bunga mayang, jayapura , OKU Timur membacok korban bernama Nur kholiq (33) bin M.Solikin warga desa bunga mayang kecamatan Jayapura, OKU Timur secara membabi buta, sehingga korban bernama Nur kholiq, tewas dengan penuh luka bacok dibagian kepala hingga punggung., Kejadian tersebut terjadi di area perkebunan sawit PT
WMK desa mendah kecamatan Jayapura, OKU Timur pada jum’at 30/08/2024 sekira pukul 7.00 wib.
Kapolres OKU Timur AKBP. Kevin Leleury, S.Ik, M.Si didampingi kasat reskrim AKP.Muklhis dan kanit pidana umum (pidum) Ipda.Sudono serta kssi humas Polres OKU Timur AKP. Edi Arianto, S.H menerangkan saat menggelar press realase di hadapan wartawan bertempat di Mapolres OKU Timur pada jum’at 30/08/24, ” Jasad korban(red.nur kholid) pertama kali di ketemukan oleh warga, saat diketemukan kondisinya sangat menggenaskan dengan tubuh penuh luka bacok, terangya.
Sedangkan “motip dari pelaku membunuh korban , karena pelaku merasa sakit hati, si korban ini (Red-Nur kholiq) kerab memeras(memalak) pelaku dengan cara sering meminta uang secara paksa , hingga sampai meludahi korban, ungkap kapolres.
Menurut kererangan pelaku, Lanjut kapolres kejadian berawal, saat itu si pelaku sedang mengantarkan ibunya pergi berdagang di SMPN 2 jayapura, dalam perjalanan pulang si pelaku berjumpa dengan si korban, selanjutnya si korban ini menantang pelaku untuk masuk kedalam kebun sawit milik PT.WMK yang berada didesa mendah, sampai di dalam kebun sawit , si korban ini langsung mencekik leher pelaku, si pelaku melakukan perlawanan dengan mendorong korban, saat itu pula si pelaku langsung mengambil senjata tajam yang ada pada korban (milik korban), dan langsung membacok secara membabi buta hingga korban tewas ditempat kejadian (lokasi TKP) , beber kapolres.
Mendapat laporan tentang adanya kejadian diketemukan jasad seorang mayat, Sat-reskrim Polres langsung melakukan penyelidikan, hingga mengungkap siapa identitas pelaku pembunuhan.
” tak sampai kurun waktu 1 hari pelaku akhirnya menyerahkan diri, setelah pihak polres melakukan upaya persuasif (pendekatan) dengan keluarga, tutup kapolres.
Catatan : Tersangka (TSK) dan Barang Bukti (BB) berhasil diamankan pihak kepolisian.
BB berupa :
1. Satu bilah senjata tajam jenis parang.
2. 1 (satu) stel baju milik korban berlumuran darah .
3. 1(satu) stel baju tersangka yang masih ada bercak darah.
Pasal yang disangkakan pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan dan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa milik orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pungkasnya.(kyai)