LAMPUNG SELATAN, Sorotkamera.com–Maraknya aksi pencabutan KWh listrik di beberapa wilayah Kecamatan Sidomulyo Way Panji, Candipuro dan beberapa Kecamatan lainnya. Membuat resah para konsumen
Pasalnya, pencabutan KWh listrik yang dilakukan oleh pihak PLN Sidomulyo tidak sepengatahuan konsumen. Hal ini dapat terlihat arogansinya pihak tertentu mencabut tanpa sepengetahuan pemiliknya
Belum lagi, tuduhan biaya tagihan/denda yang sepihak dari ULP PLN Sidomulyo yang di anggap konsumen tidak sepenuhnya mengetahui terkait permasalahan tersebut seperti yang di alami Wagiman warga Sidorejo
“Kami adalah pemilik rumah di Desa Sidorejo, Rumah sederhana dan listrik R1 900 va (alamat di kwitansi denda/surat pengakuan hutang ) jalan raya Sidomulyo Lampung selatan,no: 00001/SPH/02/2016, tanggal :05-02-2016.
Wagiman R1 900va/idpel 171310249495. Pelanggaran (P2) tagihan susulan atas P2TL no 00782/DIS0003/AREA-TGK/2015.Tgl 05-02-2016. Rp 2,459 814.
Listrik di rumah itu mendapatkan denda P2TL dari PLN Ulp Sidomulyo: 1 Hasil pemeriksaan tgl 05/02/2016 Tuduhan : kWh sudah kadar luasa dan harus di adakan penggantian.
Wagiman menuturkan kepada awak media bukankah kWh milik PLN jika terjadi apa-apa, itu masih tanggung jawab PLN,
“”saya kaget kok begitu PLN Ulp Sidomulyo tindakannya kepada saya,.saya orang susah, buat makan saja susah,..kok di Bebani dengan denda yabg begitu besar, walaupun pun harus mencicil saya masih begitu berat,” ucapnya , Sabtu (2/9/2023)
Menurutnya dalam pemeriksaan tidak ditemukan fakta adanya pencurian. Baik dari jumlah alat-alat listrik yang ada maupun yang lainnya. Bahkan, setelah dinormalkan tagihan tidak lantas melonjak.
Pertanyaan kami: apakah tidak ada hak jawab dari kami konsumen? Dan, apakah tidak ada ‘nurani’ untuk mengurangi jumlah denda? Toh pengrusakan dan pencurian tidak terbukti kami yang melakukan.
Sekali lagi mohon ‘nurani’ dan kebijakan pihak PLN. Terima kasih atas perhatiannya.
(Met/Her/Red)