Tongkang Muatan Batubara Sudah ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Insiden Ambruknya Jembatan P.6
Sorotkamera.com – Nahkoda tugboat Paris 22 kapal assist pendorong tongkang muatan batubara sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden ambruknya jembatan P.6 Lalan Kabupaten Musi Banyuasin yang menyebabkan lima orang tewas tenggelam pada Selasa (13/8/2024) lalu.
Menanggapi hal tersebut PT Apau Sejahtera Abadi selaku penyewa Tugboat Paris 22 buka suara. Melalui kuasa hukumnya Zeldi Dwitama SH mengatakan PT Apau Sejahtera Abadi bertanggung jawab sepenuhnya terhadap korban meninggal maupun korban luka serta mengganti kerusakan kendaraan.
“Begitu juga dengan pengangkatan bangkai serta perbaikan jembatan p.6 lalan kita masih menunggu hasil investigasi dan mitigasi dari pihak berwenang siapa yg sepenuhnya bersalah dalam hal kejadian tersebut” Ujar Zeldi Dwitama, SH.
Dijelaskan Zeldi, insiden terjadi pada malam hari secara aturan tidak diperbolehkan melintasi bawah jembatan dimalam hari. Namun Tugboat Paris 22 dikejar oleh pihak agen yang mengatur lalu lintas di Sungai Lalan untuk bisa membantu tongkang Sentana Jaya melintasi bawah jembatan P.6 Lalan.
“Sebetulnya dari kami Tugboat Paris 22 sudah menolaknya. Sehingga mau tidak mau karena kami dibawah naungan mereka sehingga diikuti permintaan agen sehingga terjadi peristiwa naas menabrak jembatan Lalan tersebut,”jelasnya.
Saat kejadian tersebut Lampu Sorot dan Alat navigasi dari TB. Madelin spirit mati sehingga dugaan ini yang menyebabkan kejadian Kecelakaan tersebut, Yang pada saat kejadian Hanya mengandalkan Lampu petunjuk dari Jembatan p.6 lalan saja.
Kami juga sudah melakukan upayakan dengan mengirimkan Surat Penangguhan penahanan terhadap Nahkoda Kapal kami, karena hal ini sangat penting dilakukan mengingat Nahkoda sangat dibutuhkan untuk membantu Pemasangan Jaringan listrik tersebut, Membantu traportasi masyarakat sekitar serta Membantu mengevakuasi Jembatan yang Rubuh tersebut.
Kami juga Sangat berduka cita yang sedalam dalamnya atas musibah tersebut semoga kedepan para pengguna lalu lintas air dimanapun dapat mematuhi aturan-aturan yang telah di tetapkan.DN(**)