OKU Timur, Sorotkamera.com.-Rangkaian Rapat Paripurna Ke 46 DPRD OKU Timur Masa Sidang 1 (satu) Tahun 2023 Dalam Rangka Membahas dan Meneliti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2024 resmi ditutup hari ini, Jum’at, 15 Desember 2023 di Ruang Rapat DPRD OKU Timur.
Adapun rangkaian Rapat Paripurna tersebut mulai dari pembukaan pada tanggal 12 Desember 2023, dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi pada tanggal 13 Desember 2023, di hari yang sama mendengarkan jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi, serta ditutup pada hari ini, Jum’at (15/12/2023).
Penutupan Rapat Paripurna dihadiri langsung oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, S.T dan dibuka langsung oleh pimpinan rapat Ketua DPRD OKU Timur H. Beni Defitson, S.IP. M.M. Turut hadir unsur Forkopimda, para Kepala OPD, Camat Se-Kabupaten OKU Timur dan Kabag pada Sekretariat Daerah.
Pada acara penutupan paripurna kalo ini disusun dengan rangkaian pembacaan Laporan Badan Anggaran, Laporan Panitia Khusus dan Rancangan Berita Acara Keputusan Bersama Bupati OKU Timur dengan Pimpinan DPRD OKU Timur.
Ketua DPRD OKU Timur selaku pimpinan rapat H. Beni Defitson, S.IP. M.M melalui Laporan Badan Anggaran yang disampaikan Ripda Erwin, S.Si. M.M. menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD OKU Timur Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda tentang APBD OKU Timur Tahun 2024 dengan total Anggaran Belanja Daerah yang diusulkan Rp. 1.948.047.346.606,-.
Dalam sambutannya, Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, S.T mengatakan, “Atas nama pemerintah Kabupaten OKU Timur kami mengucapkan Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima dan menyetujui Raperda menjadi Perda APBD OKU Timur Tahun Anggaran 2024. Semoga kearifan dan kerja keras pimpinan dan anggota Dewan menjadi amal ibadah di hadapan Allah Tuhan Yang Maha Esa”, ucapnya.
Bupati Enos melanjutkan bahwa Raperda yang telah diterima dan disetujui DPRD untuk menjadi Perda akan diajukan terlebih dahulu kepada Gubernur Sumatera Selatan selaku Pemerintah Provinsi untuk dipelajari sebelum ditetapkan Peraturan Daerah tentang APBD OKU Timur Tahun Anggaran 2024.
Dalam kesempatan ini juga ditetapkan dan disahkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Laporan Panitia Khusus yang disampaikan oleh Ketua Pansus Junaidi Majid melalui Pelapor Irawan, SE.
(Kyai)