LAMPUNG SELATAN, Sorotkamera.com–Seorang ibu rumah tangga (IRT), diamankan Unit Reskrim Polsek Kalianda karena di duga telah memperdaya korban sehingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah, dengan dalih kerjasama penjualan tiket kapal. Jumat (8/9/2023).
Tersangka yang berinisial ID (23) merupakan warga Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek Kalianda AKP Sugianto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, peristiwa tersebut berawal pada saat tersangka ke rumah korban di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda.
Selanjutnya tersangka mengajak korban bisnis penjualan tiket kapal Pelabuhan Bakauheni dan meminta dana untuk modal sebesar Rp 50 juta rupiah
“Korban pun sepakat dan mentransfer uang melalui M-banking ke rekening milik tersangka,” kata Kapolsek Sugianto
Disampaikan Kapolsek agar aksinya berjalan mulus, tersangka berjanji akan bagi hasil, dan dalam jangka waktu satu bulan uang akan dikembalikan. Namun belum sampai satu bulan, tepatnya pada Jumat (28/4/2023), tersangka minta tambahan dana lagi sebesar Rp30 juta.
Setelah dua hari mendapat uang transferan, tersangka dan suaminya datang ke rumah korban mengaku belum bisa mengembalikan uang. Dan juga mengaku bohong dangan membuat perjanjian uang akan dikembalikan satu bulan lagi.
“Sampai waktu yang dijanjikan, tersangka belum juga mengembalikan uang korban. Sehingga korban lapor ke Polsek karena mengalami kerugian Rp 80 juta,” ujar Kapolsek, Sabtu (9/9/2023).
Berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kalianda beserta Tekab 308 Presisi Polres Lamsel, melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.
“Tersangka kami tangkap di Jalan Trans Sumatera KM 57 Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda dan mengakui semua perbuatan,” tambah AKP Sugianto.
Untuk melengkapi berita acara pemeriksaan, tersangka berikut barang bukti dua lembar foto copy dokumen bukti transfer telah diamankan. Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
(Rilis/Yanto)