-OKUT. Sorotkamera.com.
– Guna Melengkapi Alat bukti terkait adanya dugaan penyelewengan Dana Hibah di kantor bawaslu OKU Timur untuk kegiatan penyelenggara pengawasan pilkada tahun 2020, Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Melakukan penggeledahan kantor Bawaslu OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan pada rabu sekira pukul 9.30 wib(14/6/2023).
Penggeledahan tersebut di pimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Timur, Achmad Arjansyah Akbar, SH., MH., M.S.i, di di dampingi Kasi Pidsus Daniel Fatar Pangabean, SH, kasi datun dan Tim Penyidik dari kejaksaan Negeri OKU Timur.
Kepala kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, S.Kom, S.H, M.M, M.H melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Timur Achmad Arjansyah Akbar, S.H., M.H., M.S.i mengatakan, pengeledahan ini terkait penambahan barang bukti untuk Penyidikan terkait Dana hibah tahun 2020 untuk Pilkada, ucapnya.
“Ya, terkait Dalam hal Dana Hibah tahun 2020 untuk penyelenggaraan pengawasan pilkada tahun 2020-2021 yang lalu , Sebesar 16,5 Milyar, Dana tersebut di duga tidak sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpontensi menimbulkan kerugian negara, terangnya kasi intelijen di hadapan wartawan.
Masih di katakan kasi intelijen kejaksaan Negeri OKU Timur yang kerab di sapa anca ” Dana tersebut berdasarkan dari naskah perjanjian hibah daerah (NPHD ), No.2/MOU/lll/2020 dan No.01/MOU/Bawaslu-Prov.SS.12.X/2019 ” Jelasnya.
Lanjut Anca, Penggeledahan ini di lakukan guna melengkapi alat bukti untuk segera di tetapkan menjadi tersangka.
” Sebelum masuk ke tahap penyidikan ini, sudah sekitar 20 Orang saksi, baik dari Bawaslu OKU Timur maupun dari Provinsi sudah kami periksa “ujarnya.
” Jika nanti ada potensi kerugian negara, kita akan tetap tersangka, namun untuk saat ini kita masih mengumpulkan penambahan alat bukti tahap penyidikan, pungkas Anca.(iyai)