*Mandailing Natal* Sorotkamera.com.
Cabjari Mandailing Natal menetapkan TR seorang mantan kepala Desa sebagai tersangka kasus tindak pidana penyelewengan Dana Desa(DD) tahun anggaran 2022.
Tersangka TR sendiri adalah mantan kepala Desa Hula Lobu di batang Natal.
Ditetapkanmya TR sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa, semua hasil pengembangan dan penyelidikan atas kasus tindak pidana korupsi Dana – Desa, semua ini di ungkapkan kacabjari Mandailing Natal (Madina) Darmadi Edison, S.H, M.H melalui jaringan via whatshaap 10/12/2024.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyedikan , maka pihak cabjari.madina menetapkan mantan kades Huta Lobu tersangka atas kasus penyelewengan Dana -Desa tahun anggaran 2022, ungkap Darmadi.
Ditambahkan Darmadi, Mantan kades ini terbukti menyelewengkan Dana Desa untuk pembangunan fisik di 2 titik , yakni berupa pembangunan fisik irigasi didesa tersebut.
“Tersangka TR di sangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana, koripsi, tukasnya. (**)