PALEMBANG, – Terdakwa Oknum mantan Kepala Desa Negeri Ratu Baru Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten OKU Timur berinisial CW yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp 354 juta dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun.
Vonis tersebut, dibacakan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi S.H,. M.H dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (27/6/2023) di lansir dari pemberitan Media Sumsel Pers.
Selain itu juga terdakwa dihukum pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti Rp 354 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa oknum mantan kades Negeri ratu baru ini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi(Tipikor) secara berlanjut sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
“Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan. Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 354 juta dikurangi sebesar Rp 30 juta yang dititipkan terdakwa kepada penuntut umum,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa terdakwa tidak berterus terang dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan putusan tersebut terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Timur menyatakan pikir-pikir.(**)