Lamsel, Sorotkamera.com–Unit Reskrim Polsek Natar, berhasil memburu tiga orang pelaku pencurian inti sawit milik PTPN 1 Regional 7 Unit Rejosari Pematang Kiwa di Desa Rejosari Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Sabtu, (17/2/2024) sekitar pukul 20.00 Wib.
Adapun para pelaku yang di tangkap berinisial ES (31), RP (30) dan M (27) ketiga nya merupakan warga Pesawaran
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra membenarkan hal tersebut
“Ya, setelah dilakukan penyelidikan kemudian kami lakukan penangkapan tehadap ketiga tersangka pencuri inti sawit yang kerap beraksi di PTPN 1 Regional 7 Unit Rejosari Pematang Kiwa,” kata Kompol Hendra Saputra
Disampaikan Hendra Saputra bahwa para pelaku memasuki areal PTPN melalui pos satpam dan menggambil inti sawit menggunakan kendaraan truck.
Kemudian ketiganya melakukan pencurian di Gudang kantor PTPN 1 Regional 7 Unit Rejosari Lematang Kiwa pada, Selasa (13/2/2024) sekitar pukul 15.00 WIB
“Tenyata ada orang dalam yang ikut terlibat dalam aksi pencurian ini, sehingga pelaku leluasa melakukan pencurian,” jelasnya
Lebih Lanjut Hendra Saputra mengatakan
dari hasil audit yang dilakukan oleh pihak PTPN periode Januari 2023 sampai Januari 2024,
Pihak PTPN, telah kehilangan inti sawit sebanyak kurang lebih 48 ton yang berada di belakang bekas pabrik pengolahan kelapa sawit sehingga mengalami kerugian ditafsir sebesar Rp 64.800.400.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap masing-masing tersangka, ketiganya mengakui telah melakukan pencurian inti sawit dan barang hasil curian dijual ke pengepul yang beralamatkan di daerah Panjang, Kota Bandar Lampung,” tegas Kapolsek AKP Hendra.
Sementara manager PTPN 1 Regional 7 Unit Rejosari Pematang Kiwa Rusman Ali Yusuf mengapresiasi kinerja Polsek Natar Polres Lampung Selatan dalam mengungkap pencurian yang selama ini terjadi dilingkungan kerjanya.
“Saya mewakili direksi, mengucapkan terima kasih sebesar besarnya kepada Polsek Natar dengan jajarannya, yang telah menanggapi laporan kami hingga penangkapan pelaku,” ungkapnya usai press rilis di halaman Polsek Natar.
Ia mengatakan, kami terbuka dengan pihak kepolisian apabila internal kami terlibat, akan kami laporkan,
“Alhamdulilah telah diperoses oleh Polsek Natar, semoga kerjasama ini semakin erat kedepan,” ucap Rusman Ali Yusuf
Masih kata Kompol Hendra Saputra bahwa Mapolsek mengamankan pelaku berikut barang bukti satu kantong plastik biji inti sawit yang tercecer di TKP, satu unit ran truck colt diesel warna kuning nopol BE 8173 DU yan digunakan ketiga tersangka.
“Para tersangka kami tahan dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya
(Hms)