OKU Selatan, Sorotkamera.com.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melakukan penahan terhadap tiga petinggi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada OKU Selatan tahun 2019-2020.
Ketiga tersangka tindak pidana korupsi yang ditahan diantaranya adalah Ketua Komisioner Bawaslu OKU Selatan Hery Afrizon , Bendahara Bawaslu OKU Selatan Candra Putra Wijaya dan Kepala Sekretariat Bawaslu OKU Selatan Bahdozen Hanan.
Kasi Intel Kejari OKU Selatan Aci Jaya Saputra SH menerangkan, dari hasil penyelidikan terhadap ketiga tersangka telah ditemukan lebih dari dua alat bukti sehingga dilakukan penahanan.
“Ketiga tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi atas kucuran dana hibah APBD dari pemerintah kabupaten OKU Selatan kepada Bawaslu, aliran dana hibah tersebut dari tahun 2019 sampai 2020 sebesar 15 Miliar rupiah,” terang Kasi Intel Kejari OKU Selatan, Kamis (4/5/2023).
Aci Jaya Saputra melanjutkan, dari total 15 Miliar rupiah kucuran dana hibah tersebut, tim audit Lembaga Penghitung Kerugian Keuangan Negara (LPKKN) menemukan kerugian negara sebesar tiga Miliar rupiah lebih yang mana modus operandi yang digunakan yakni melakukan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif serta ditemukan ketidaksesuaian SPJ yang kemudian dibagi bagikan.
“Untuk ketiga tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan dan dititipkan ke Lapas Muaradua selama 20 hari kedepan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau 3 UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara”, pungkasnya.(**)