Lamsel, Sorotkamera.com–Tekab 308 Polsek Kalianda berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial MRG (20) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kalianda, Lampung Selatan. pada Jumat malam, (1/11/ 2024) pukul 19.30 Wib.
Kapolsek Kalianda, Iptu Suliyadi, menyampaikan bahwa penangkapan ini terjadi saat melaksanakan tugas rutin patroli,
“Pada saat melakukan patrol tim kami menerima informasi dari warga tentang aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. segera menuju lokasi dan mendapati tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkapnya. Senin (4/11/2024)
Kemudian pelaku kami amankan di sebuah rumah di Perumahan Way Urang, Kecamatan Kalianda
Dijelaskan oleh Kapolsek, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yaitu satu bungkus plastik klip bekas pakai yang diduga berisi sisa sabu, satu set alat hisap (bong), dan sebuah korek api beserta sumbu. Barang-barang tersebut disita untuk proses penyelidikan.
“Tersangka MRG kami amankan di Polsek Kalianda dan sedang dalam proses pemeriksaan” imbuh Iptu Suliyadi
Menurutnya dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 dari Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di Lampung Selatan, dan pihak kepolisian berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba bisa dicegah sejak dini,” tandasnya
(Hms)