OKU Timur, Sorotkamera.com.
-Terkait adanya larangan penjualan obat syrup yang mengandung Dietilon Glikol dan Etilen Glikol, Polsek Martapura, Polres OKU Timur, Polda Sumsel melaksanakan kegiatan KRYD razia dan himbauan ke Apotik dan Alfamart yang ada di wilayah hukum polsek martapura, pada minggu sekira pukul 10.30 wib (09/07/2023).
Kegiatan razia dan himbauan tersebut di pimpin langsung Kapolsek Martapura Kompol. Tamimi, S.H, M.M yang di wakili Apida. Andisar dan Anggota Polsek martapura.
Kapolres OKU Timur AKBP.Dwi Agung Setyono., S.ik, M.H, melalui kapolsek martapura Kompol. Tamimi, S.H, M.M mengatakan,” kegiatan KRYD razia rutin kita kali ini, dalam rangka melaksanakan UN razia di tempat apotik maupun toko alfamart yang ada di wilkum polsek martapura, terkait dengan adanya larangan penjualan obat syrup yang mengandung Dietilon Glikol dan Etilen Glikol, jelas kapolsek.
“Dikatakan kompol. Tamimi, Untuk sasaran razia kita, yaitu apotik AA Medika dan Alfamart yang ada di dusun tanjung aman kelurahan pasar martapura, ungkapnya
Kapolsek juga menambahkan,” Setelah kita melaksanakan Razia dan himbauan tersebut, tidak di temukannya obat syrup yang mengandung Dietilon Glikol dan Etilen Glikol di apotik maupun toko alfamart tersebut, Pungkasnya.(iyai).
Sumber : Humas Polsek Martapura.