LAMPUNG SELATAN, Sorotkamera.com–Sebuah kontrakan yang digunakan pesta narkoba di Bakauheni digrebek Polsek Penengahan dan dari pengrebekan di amankan empat tersangka dan sejumlah barang bukti. Minggu, (26/11/2023) sekitar pukul 15.15 wib.
Dikatakan Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin bahwa
pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang tengah pesta narkoba di sebuah kontrakan yang diketahui milik salah satu tersangka
Menurutnya dari empat orang tersebut berinisial H (39), R (39), J (33 ) dan HA (48 ) semuanya warga Bakauheni Lampung Selatan
“Dari penyelidikan yang kami lakukan, didapati adanya dugaan pesta narkoba, sehingga kami langsung melakukan penggerebekan dan ada empat orang, yang kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sejumlah barang bukti yakni narkoba,” kata Iptu Mustholih, Senin (27/11/2023)
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan kata Kapolsek, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merek Surya-12 yang berisikan 7 klip paket kecil warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah klip paket sedang, 1 buah klip paket paket besar semua di duga Narkotika jenis sabu juga
Selanjutnya 2 buah skop/pipet, 1 buah jarum, 1 buah potongan pipet, 1 buah alat hisap sabu/bong, dan 2 buah korek api warna mereh dan biru.
Dijelaskan juga Kapolsek Petugas juga turut mengamankan 2 unit handphone Merk OPPO dan Merk READMI dan uang tunai sebesar Rp. 290.000, yang diduga hasil dari penjualan narkotika jenis sabu. Dari hasil introgasi bahwa barang bukti tersebut milik tersangka H (39).
“Kini pelaku diamankan di Mapolsek Penengahan dan akan dijerat dengan pasal 112 Jo 114 jo 127 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya
(Rilis/ Nur)