Lamsel, Sorotkamera.com–Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di garasi Desa Hajimena Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel) di tangkap Tekab 308 Polsek Natar
Penangkapan ketiga nya kurang dari 24 jam, dua diantaranya merupakan residivis kambuhan dengan kasus yang sama
Diantara dua pelaku berinisial J (32) merupakan warga Desa Hajimena dan DL (43) Desa negara ratu Kecamatan Natar,
Sedangkan satu pelaku berinisial RT (36) warga Kelurahan Rajabasa Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung
Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan ketiga pelaku pencurian kendaraan bermotor
Ketiga pelaku terlibat pencurian tiga unit kendaraan bermotor yang sedang di parkir di garasi rumah pada, Rabu (21/2/2024) sekitar jam 16.00 wib.
“Dalam aksinya ketiganya tidak tanggung tanggung, pelaku berhasil menggasak tiga unit roda dua sekaligus,” kata Kompol Hendra Saputra saat press release di Mapolsek Natar pada hari jumat, 23/02/2024 pukul 15.00 Wib.
Disampaikan Kapolsek bahwa pelaku melancarkan aksinya masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok pagar, serta merusak gembok menggunakan kunci inggris.
“Kemudian tiga unit sepeda motor berhasil dibawa kabur dengan merusak kunci stang pada motor,” jelasnya
Berdasarkan laporan dari korban pihak
kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dan polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku berikut kendaraan hasil curian tersebut.
Selanjutnya , Tekab 308 Polsek Natar langsung memburu keberadaan pelaku
dan menangkap tersangka berinisial RT (36) bersama satu sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam dari
hasil curian
“Setelah di introgasi, kami pun mengejar keberadaan pelaku lainnya dan berhasil menangkap tersangka berinisial J (32 ) dan DL (43) yang merupakan residivis kambuhan,” ujar Hendra Saputra yang merupakan mantan Kasat reskrim Polres Lamsel tersebut.
Ketiga pelaku, kini di amankan diMapolsek Natar guna penyidikan lebih lanjut bersama tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti 3 unit sepeda motor Kawasaki, Yamaha RX King dan Yamaha DT warna hitam.
“Pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan acaman kurungan selama 9 tahun penjara,” tandasnya
(Hms)