Lamsel, Sorotkamera.com–Team Opsnal Polsek Natar berhasil meringkus seorang pria berinisial W (29) warga Dusun 2 Branti Raya Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur berinisial CF (14)
Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yushriandi Yusrin membenarkan hal tersebut, ” Ya, benar dimana kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku perbuatan cabul terhadap anak masih di bawah umur,” kata Kapolsek
Dijelaskan olehnya bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku sebanyak 2 kali yakni pada bulan April dan awal bulan Mei 2024 dan dilakukan di rumah korban.
“Pelaku pencabulan sendiri masih merupakan tetangga korban,” jelas Kapolsek Kompol Hendra Saputra
Menurut Kapolsek perbuatan pelaku berhasil diungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar pada hari Sabtu (4/5/2024).
Dari laporan tersebut, lanjut Kompol Hendra, Tim nya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan di kediaman nya tanpa melakukan perlawanan pada
Minggu (5/4/2024),” Ucap Kapolsek.
Disampaikan Hendra Saputra pelaku melancarkan aksinya dengan cara pelaku datang ke rumah korban pada saat ia sedang sendiri,
“Kemudian pelaku memaksa korban agar mau menuruti kemauannya”, ujar Kapolsek.
Guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya kini pelaku dan barang bukti telah ditahan di mapolsek Natar
“Dan akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” tegasnya
(Hms)