OKU Timur, Sorotkamera.com.
Kepolisian resor Ogan Komering Ulu Timur, Polda Sumsel melalui Sat-res Narkoba Polres OKU Timur kembali berhasil mengagalkan Peredaran Barang haram di duga jenis Sabu tersebut di wilkum Polres OKU Timur ” Bumi Sebiduk Sehaluan”
FR(22) pelaku pengedar narkoba di duga jenis Sabu warga Desa Bantan Pelita, kecamatan Bp.Peliung, OKU Timur berhasil di tangkap Polisi di kediamannya pada rabu 06/09/2023 yang berada di Desa Bantan Pelita.
Penangkapan terhadap FR sendiri di perkuat dengan laporan polisi LP/A/49/IX/2023/SPKT.Sat-res Narkoba/Polres OKUT/Polda Sumsel.
Sementara Kapolres OKU Timur AKBP. Dwi Agung Setyono., S.Ik.M.H di dampingi kasat Narkoba AKP. Ujang Abdul Azis., Menerangkan,”Penangkapan sendiri bermula adanya laporan dari pihak masyarakat, dimana kata kapolres, di Desa Bantan Pelita ada sebuah rumah yang dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba, jelas kapolres.
Setelah informasi tersebut akurat, anggota satres Narkoba pun langsung melakukan upaya penggrebekan terhadap rumah yang di maksut, ujar kapolres.
Saat di lakukan upaya penggrebekan, pada saat itu di dapati seorang laki-laki berinisial FR yang saat itu sedang tidur di kamar, selanjutnya anggotapun langsung melakukan penggeledahan , di saat penggeledahan di temukanlah barang bukti berupa 1 paket Narkoba di duga jenis sabu, ungkap kapolres Dwi Agung.
Barang haram tersebut di bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 101,84 gram, tidak hanya itu kemudian di temukan lagi satu paket di duga sabu dengan berat bruto 99.90 gram dan 1 buah bantal boneka, barang bukti di simpan pelaku di dalam bantal boneka tersebut, beber kapolres.
Ratusan gram narkoba jenis Sabu tersebut bila di nilaikan dengan uang mencapai Rp.200 juta lebih, lebih di jelaskan kapolres saat menggelar press realase di hadapan wartawan jum’at (15/09/2023)
“Pelaku bersama barang bukti (BB) , saat ini telah kita amankan di Mapolres OKU Timur, guna pemeriksaan lebih lanjut,
Pasal yang di kenakan terhadap tersangka yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 6 tahun dan di ketahui dari hasil pemeriksaan , pelaku ini merupakan pengedar, pungkas Kapolres (Kyai).
Sumber : Humas Polres OKU Timur.