Lamsel, Sorotkamera.com–Polres Lampung Selatan tetapkan F (36) pengemudi bus EVA STAR warna hijau sebagai tersangka kecelakaan di gerbang tol seaport pelabuhan bakauheni, minggu (25/2/2024).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yushriandi Yusrin didampingi oleh Kasat Lantas AKP R. Manggala di ruang vicon Polres Lampung Selatan setelah melaksanakan gelar perkara.
“Kecelakaan ini faktor kelalaian disebabkan karena pengemudi tidak melakukan pengecekan kondisi kelayakan kendaraan,” kata Kapolres
Kemudian lagi kata Kapolres, menjelang seaport setelah gerbang tol pengemudi melebihi batas kecepatan diatas 40 km/jam, dan saat itu sudah menggunakan gigi 6 gigi speed tinggi kemudian tidak ada kesempatan untuk memindahkan ke gigi yang lebih rendah
“Mengingat di jalur tersebut ada jalur penyelamatan, ini juga supir harusnya dia sudah tau karna sudah sering melintas Jawa-Sumatera,” ujarnya
Sehingga, supir tidak melakukan upaya upaya penyelamatan masuk ke jalur penyelamatan yang ada di jalur tol,
“Kemudian tidak ada upaya juga dari pengemudi untuk membunyikan suara klakson saat mendekati gerbang seaport,” tegas Kapolres
Dikatakan Kapolees setelah dilakukan pemeriksaan terkait kandungan alkohol dan narkoba, Ia menjelaskan untuk supir sudah dilakukan pemeriksaan tes urine hasilnya negatif mengkonsumsi alkohol dan lain lainnya.
Sementara untuk korban material, kendaraan yang terlibat meliputi 1 ran bus mercedes benz Po Eva Star warna hijau kombinasi putih no.pol BG 7066 OI, 1 unit ran minibus daihatsu grandmax warna silver no.pol B 1159 FOD dan 8 unit kendaraan sepeda motor.
“Akibat kecelakaan tersebut tujuh orang mengalami luka-luka berat dan ringan satu meninggal dunia,” ucap Kapolres
Sementara tersangka Fictor sopir bus PO Eva Star dengan Nopol BG 7066 OI dijerat pasal 310 UU 22/2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan,
“Tersangka akan di ancaman kurungan 6 tahun penjara,” jelasnya
Lebih lanjut Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pasca kecelakaan itu
kami telah menggelar rapat bersama pihak ASDP, BPTD dan pengelola jalan tol, sebagai upaya pencegahan untuk kejadian serupa
“Kita akan memasang rambu-rambu
peringatan untuk mengurangi kecepatan
guna pencegahan jangka pendeknya,” tuturnya
Untuk itu, kami mengimbau kepada pengendara, agar selalu mengecek kendaraan sebelum berjalan, agar semua dipastikan aman
“Luangkan waktu untuk beristirahat setelah melakukan perjalanan 2-4 jam, harus istirahat,” pungkasnya
(Red)