OKU Timur, Sorotkemera.com.
-Anggota opsnal Polsek Buay Madang Timur, Polres OKU Timur, Polda Sumsel dipimpin langsung kapolsek Iptu.Sapariyanto bersama kanit reskrim Aipda.Wiyono berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana dalam kepemilikan senjata api rakita (senpira) tanpa izin.
Pelaku bernama Sumiran Bin Muridi warga Desa rejodadi kecamatan BMT, OKU Timur ditangkap anggota opsnal polsek BMT dikediamannya pada selasa 12/03/2024.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP-A/01/III/2024/SPKT/SEK.BMT/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL, Tanggal 12/03/2024.
Kapolres OKU Timur AKBP. Dwi Agung Setyono, S.Ik.,M.H melalui kapolsek Buay Madang Timur (BMT) Iptu. Sapariyanto, S.H membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku selasa 13/03/2024.
“Pelaku di tangkap dikediamannya yang berada di Desa rejodadi kecamatan BMT, setelah kita lakukan upaya pengrebekan, ucap kapolsek.
Pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, kita temukan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) berbentuk revolver yang disimpan pelaku di dalam dapur rumahnya, ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil kita aman kan, berupa satu pucuk senpira berbentuk revolver berwarna hitam bergagang kayu warna coklat dan dua (2) buah amunisi pin 9 berwarna kuning, terangnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti (BB) sudah kita amankan di mapolsek BMT , guna penyidikan lebih lanjut, pungkas kapolsek.(iyai)