LAMPUNG SELATAN, Sorotkamera.com– Seorang ayah tiri berinisial TU (38) setubuhi anak tiri dibawa umur hingga hamil 5 bulan, di tangkap Unit Reskrim Polsek Natar Polres Lampung Selatan. Minggu (4/2/2024) kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra menerangkan peristiwa memalukan itu terbongkar saat korban di tes urine di sekolah dalam rangka program sekolah terhadap siswa yang berprestasi dan korban di dapati positif hamil.
“Korban yang merupakan seorang pelajar berinisial L (17) mengakui dirinya hamil, karena telah disetubuhi oleh ayah tirinya,” jelasnya, Selasa (6/2/2024)
Kemudian, ayah kandung korban berinisial NS (37) tak terima buah hati diperlakukan tidak senonoh, dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Natar.
“Saat di tangkap, tersangka mengakui perbuatan bejatnya dalam kurun waktu dari tahun 2022 sampai bulan Januari 2024, perbuatan tersebut dilakukan dirumah nya,”ujarnya
Disampaikan Hendra Saputra, pelaku
untuk memuluskan perbuatan biadab tersebut itu, ia mengancam korban tidak akan membiayai sekolahnya jika menolak,
“Dan pada saat ini, korban menjadi hamil dengan usia kandungan kurang lebih 5 bulan,” kata Hendra Saputra
Guna, mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya didepan hukum. Kini tersangka telah digelandang dan mendekam di sel Mapolsek Natar.
“Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undnag Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” tegasnya
(Hms)