Lamsel, Sorotkamera.com–Seorang kakek Asmar (69) dan bapak Suhaimi (45) ditangkap Polsek Natar lantaran setubuhi AA (15) anak kandung yang masih dibawah umur hingga tertular penyakit kelamin.
Aksi biadabnya, dilakukan keduanya dilakukan di dalam rumah korban di Desa Sidosari kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan,
Berdasarkan informasi yang peroleh kejadian tersebut berlangsung selama lebih dari satu tahun, dimulai sekitar bulan Januari 2023 sampai dengan Februari 2024.
Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra membenarkan penangkapan seorang
bapak Suhaimi dan kakek Asmar lantaran
telah setubuhi AA (15) anak kandung sendiri
Disampaikan Hendra Saputra bahwa perbuatan biadab di lakukan keduanya sudah belasan kali dan dilakuk di dalam rumah korban.
“Perbuatan tersebut dilakukan didalam rumah korban, karena mereka tinggal dalam satu rumah,” ucapnya, Minggu (14/4/2024)
Dijelaskan olehnya perbuatan aksi biadabnya sudah berulang kali sampai berlangsung setahun lebih, hingga korban tertular penyakit kelamin atau spilis, kemudian menceritakan kepada kakaknya dan berlanjut melaporkan ke Mapolsek Natar
Menurut Hendra Saputra dalam melakukan aksi biadabnya, kedua pelaku bapak kandung dak kakek selalu mengancam akan mengusir dari rumah atau akan membunuh, membuat korban ketakutan dan pasrah.
“Sementara ibu kandung korban sedang bekerja di luar negeri menjadi TKW,” kata Hendra Saputra
Selanjutnya korban mencoba menceritakan peristiwa itu kepada sang kakak, mendengar aduan adiknya ia, langsung melapor ke Mapolssek
Setelah mendapatkan laporan, Tim Opsnal Polsek Natar dipimpin Panit 1 dan Panit 2 Reskrim pada Jumat (12/4/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di kediamannya
“Setelah di mintai keterangan keduanya mengakui perbuatan yang dilakukan terhadap korban,” ujarnya
Guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya, kini keduanya di jebloskan dalam tahanan Mapolsek Natar
“Keduanya akan di jerat dengan Pasal Pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” tandasnya
(Red)