OKU Timur, Sorotkamera.com.
-Angota Unit PPA Sat-reskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel bersama Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil meringkus pelaku Tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur, pelaku bernama sakti alias nungkut (65) diringkus polisi dikediamannya Desa Gunung Jati kecamatan Cempaka kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera selatan.
Penangkapan terhadap pelaku atas laporan Harun Bin Angkut (40) warga Desa Gunung Jati serta diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/02/I/2024/SPKT/POLSEK CEMPAKA/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL tertanggal 27 januari 2024.
Kapolres OKU Timur AKBP. Dwi Agung Setyono.,S.ik.,M.H melalui kasat reskrim Polres OKU Timur AKP. Hamsal.S.H, M.H membenarkan atas penangkapan tersangka menyetubuhi anak di bawah umur (06/02/2023)
Kejadian tersebut berawal,
Pada Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 11.00 Wib Di Desa Gunung Jati Rt.002 Rw.002, saat pelaku baru pulang dari pasar kemudian pelaku masuk ke rumah bagian atas dan saat itu korban yang bersama kakek dan neneknya berada di rumah bawah, lalu korban mengikuti pelaku ke rumah atas kemudian nenek korban memanggil namun tidak di jawabnya, jelas kasat.
Lalu sambung kasat sekira 10 ( sepuluh ) menit kemudian korban turun sambil menangis dan kesakitan sambil memegang alat kelaminnya ( Vagina ), namun saat di tanyai korban tidak menjawab dan tetap menangis kemudian kakek korban bertanya dengan pelaku dan pelaku mengatakan jika menangis dikarenakan kaki korban masuk ke lubang lantai yang terbuat dari kayu, namun saat di lihat kaki korban tidak ada luka ataupun goresan akibat lubang lantai yang terbuat dari kayu tersebut, kemudian setelah kejadian tersebut korban bila buang air kecil menangis kesakitan, lalu nenek korban membawa ke Bidan desa dan dari pemeriksaan bahwa ada luka robek / lecet di alat kelamin ( Vagina ) korban dan menyarankan untuk di Periksa di Dokter Spesialis, dan saat di rumah korban di tanyai oleh neneknya sambil menonton TV korban mengatakan bahwa kkorban telah di setubuhi oleh pelaku di rumah atas, dan sambil menutup mulut korban agar tidak berteriak, kemudian nenek korban menghubungi orang tua korban dan menceritakan kejadian yang telah dialami korban, Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Poles OKU Timur untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan Laporan tersebut serta telah mengantongi ciri pelakunya, Kasat Reskrim AKP. Hamsal, S.H, M.H. Pada Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB memerintahkan, Kanit PPA AIPDA Herly Afrianto,S.E, yang berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Cempaka melakukan penangkapan terhadap pelaku(red. sakti ), saat dilakukan penangkapan pelaku tanpa perlawanan, kemudian pelaku bersama barang bukti (BB) digiring ke Mapolres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan, Pungkasnya.
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa :
– 1 ( satu ) Helai baju lengan pendek bergambar kartun bertuliskan Mixue berwarna biru
– 1 ( satu ) Helai Celana dalam bergambar kartun berwarna hijau dan bergaris Pink
– 1 ( satu ) Helai kaos dalam warna Hijau
– 1 ( satu ) Lembar Fotocopy Akte Kelahiran a.n. NADA FARA MAULIDA Binti HARUN
– 1 ( satu ) Lembar Fotocopy Kartu Keluarga A.n HARUN.(yai)