LAMPUNG SELATAN, Sorotkamera.com–Tekab 308 Polsek Natar berhasil menangkap seorang kakek pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Natar
Pelaku ditangkap di rumahnya di Branti Raya Kecamatan Natar Lampung Selatan (lamsel) pada Kamis, 23 November 2023 sekitar pukul 13.00 wib.
Kapolsek Natar AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan yang berinisial R (60)
Penangkapan pelaku kami lakukan setelah sebelumnya pihaknya, menerima laporan tentang adanya tindakan asusila pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang masih berusia enam tahun,
“Kemudian kami perintahkan Kanit Ipda Suyitno untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” kata AKP Hendra mantan Kasat Reskrim Polres Lamsel ini, Jumat (24/11/2023)
Dijelaskan AKP Hendra kejadian tersebut
terjadi pada Senin, 20 November 2023 sekitar pukul 11.00 wib, pada saat itu pelaku mengajak korban kerumahnya dan masuka kedalam kamar nya
“Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan korban uang sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah),” jelas AKP Hendra kembali.
Selanjut nya, pelaku diamankan di Polsek Natar dan di ancam dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak menjadi undang – undang, tandasnya
(Rilis/Nur)