LAMPUNG SELATAN, Sorotkamera.com–Seorang Kakek berinisial UF (65) warga Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap Polsek Merbau Mataram setelah tak lama membacok tetangganya bernama Sabri (42).
Peristiwa tersebut terjadi diduga lantaran
pelaku kesal karena sering kehilangan buah kelapa di belakang rumahnya, dan seketika saat korban berada tepat di belakang rumah. Pelaku langsung membacok tetangganya
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan membenarkan peristiwa tersebut ” Ya, benar bahwa kami telah menangkap tersangka berikut barang bukti sebuah golok yang digunakan untuk membacok tetangganya tersebut,” kata Kapolsek Benny Ariawan
Dijelaskan Kapolsek peristiwa pembacokan sendiri bermula saat korban Sabri (42) bersama A (39) dan S (43), yang tengah mengunduh buah kelapa di lokasi tepat di belakang rumah pelaku pada, Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 09.00 wib
Dimana pelaku yang sedang memotong ranting kayu di jalan, dan seketika melihat korban langsung berlari dengan membawa senjata tajam jenis golok menuju korban.
“Tiba-tiba pelaku langsung membacok satu sekali di bagian wajah sebelah kiri dan korban langsung terjatuh mengalami pendarahan yang sangat banyak,” ujar Kapolsek, Rabu (1/11/2023)
Menurut Kapolsek karena korban mengalami pendarahan yang serius langsung di larikan ke Puskesmas Merbau Mataram guna mendapatkan perawatan medis
“Karena lukanya cukup serius akhirnya korban dirujuk ke Rumah Sakit untuk menjalani operasi,” jelasnya
Kemudian kata Kapolsek setelah mendapat laporan dari warga, Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi dan segera mendatangi tempat kejadian perkara
Ditambahkan Kapolsek Iptu Benny Ariawan, setalah pelaku membacok korbannya, ia pun membersihkan golok dan melakukan aktifitas seperti biasa di belakang rumahnya.
“Pada saat pelaku di tangkap di rumahnya tanpa sedikitpun melakukan perlawanan setelah beberapa saat setelah kejadian,” tambahnya
Kini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolsek Merbau Mataram dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditahan
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat ke-2 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan,” tandasnya
(Rilis/Yanto)