OKU Timur, Sorotkamera.com.
-Jajaran Unit Opsnal satreskrim polsek cempaka, polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil meringkus salah satu tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa suka negeri kecamatan semendawai barat kabupaten OKU Timur sumatera selatan pada senin (25/05/2023).
Tersangka pelaku berinisial AS (17) selama ini DPO kasus pencurian di sebuah warung yang ada di Desa Suka Negeri Semendawai barat bersama rekan pelaku berinisial YR yang sudah tertangkap terlebih dahulu.
Kapolres OKU Timur AKBP. Dwi Agung Setyono, S.ik, MH melalui kapolsek Cempaka AKP. Aston L Sinaga, SH menerangkan,” pada tanggal 27/03/2023 yang lalu telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah warung yang ada di Desa Suka Negeri kecamatan Semendawai barat, di mana kata, kapolsek pelaku nya ini ada dua orang, dengan inisial YR sudah tertangkap terlebih dahulu dan satu rekan pelaku saat itu masih menjadi buruan polisi, ungkap kapolsek.
” Saat melancarkan aksinya para pelaku masuk ke sebuah warung tersebut dengan cara membuka teralis yang mana pada saat itu posisi pintu tidak terkunci, bebernya.
Salah seorang dari pelaku ini, masuk kedalam warung dan yang satunya berjaga di depan pintu, selang kemudian aksi mereka membuahkan hasil, salah satu pelaku yang masuk kedalam warung tadi berhasil menggondol sebuah toples yang mana di dalam toples tersebut berisikan uang dagangan milik korban, namun tanpa mereka sadari aksi mereka ini terekan oleh kamera pengawas atau CCTV, urainya.
Setelah di lakukan serangkaian penyelidikan, tersangka pelaku berinisial AS yang masuk DPO ini terendus keberadaannya, kemudian kata kapolsek, saya perintahkan kanit reskrim polsek Cempaka Aiptu. Rudi Haryanto untuk melakukan pengejaran serta upaya penangkapan terhadap pelaku DPO ini, bebernya.
” Pelaku DPO berinsial AS (17), ini berhasil kita tangkap di tempat persembunyianya di Desa Suka Negeri, dari hasil interogasi kita, pelaku mengakui perbuatanya.
Akibat kejadian tersebut korban (Red- Himsar) pemilik warung mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000-‘ (Dua Juta lima ratus ribu rupiah).
Untuk ini tersangka beserta barang bukti berupa sehelai kain sarung dan satu file rekaman CCTV sudah kita amankan, pungkas kapolsek.(Iyai)