Lamsel, Sorotkamera.com–Sebayak 12 Keluarga Penerima Mangfaat (KPM) terima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2024 dari Pemerintah Desa Sinar Pasemah Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, Sabtu (6/4/2024)
Penyerahan tersebut dilaksanakan di aula desa setempat yang di serahkan langsung oleh Danramil 421-07/SDM di saksikan Kepala Desa Sinar Pasemah Hadi Mustofa
Selain itu turut hadir Kasi Ekobang Watoni Babinsa, BPD para pendamping desa serta para aparatur desa setempat serta kades PKK dan posyandu
Dikatakan Danramil 421-07/ SDM Kapten Ifn Imron Nata menghimbau selama pelaksanaan kegiatan Penyaluran BLT DD agar penyaluran benar -benar tepat sasaran agar nantinya dapat di rasakan mangfaatnya
“Kami juga berpesan kepada penerima BLT DD agar menggunakan bantuan untuk membeli kebutuhan bahan pokok, apalagi kita menghadapi hari raya Idul Fitri,’ kata Danramil, Sabtu (6/4/2024)
Kepala Desa Sinar Pasemah Hadi Mustofa mengatakan penyalurkan BLT-DD merupakan tahap l untuk pencairan Bulan Januari, Februari, Maret tahun 2023 sebesar Rp.900 ribu kepada 12 KPM atau Keluarga Penerima Manfaat,”kata Hadi Mustofa
“Di tahun 2024 penerima BLT-DD desa Sinar Pasemah mencapai 12 KPM. Pembagian BLT-DD tersebut untuk
Januari, Februari, Maret tahun 2024,” ujarnya
Menurutnya bantuan langsung tunai digulirkan sesuai dengan tahapan DD cair, ada 4 tahapan dalam pengambilan,
“Penerima KPM telah di sesuaikan dengan hasil musyawarah dari tingkat musdus hingga ketingkat musdes berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi penentuan nya,” ujarnya
Ditahun 2024 penerimaan BLT-DD
masih ada maksimal 25 persen dan diprioritaskan untuk penuntasan kemiskinan yang extrim
Menurutnya, penerima BLT DD, ada persyaratan yang di utamakan adalah
keluarga kurang mampu, atau pun ia belum atau tidak terdaftar penerima bansos atau bantuan yang lainnya
“Penerima BLT-DD syarat utama KPM
belum atau tidak terdaftar penerima bansos atau bantuan yang lainnya, itu kreterianya,” terangnya
Dirinya berharap bagi warga yang menerima BLT-DD diharapkan agar di gunakan untuk keperluan rumah tangga seperti sembako, atau untuk keperluan yang baik
“Penerima KPM telah di sesuaikan dengan hasil musyawarah dari tingkat musdus hingga ketingkat musdes berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi penentuan nya,” tandasnya
(MET)